Mana yang Benar? Pemkot Bantah Sudah Terima Surat Rekomendasi dari DPRD
Sekertaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima surat rekoemndasi yang dilayangkan Komisi I DPRD
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG. CO.ID, BANDAR LAMPUNG-Terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan DPRD Kota Bandar Lampung mengenai dua pelanggaran menara BTS yang berada di Jalan Yos Sudarso, RT 011 Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang. Pihak Pemkot mengaku belum menerimanya.
Baca: BERITA FOTO: SPISS Pantau Titik Rawan Kemacetan di Bandar Lampung
Sekertaris Kota (Sekkot) Bandar Lampung Badri Tamam menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima surat rekoemndasi yang dilayangkan Komisi I DPRD Bandar Lampung untuk menyegel dan mencabut izin dua menara BTS itu.
Baca: Bom Bunuh Diri Terjadi Pertama Kali di Maiduguri pada Tahun 2018, Polisi Duga Serangan Boko Haram!
"Sampai saat ini, kami (Pemkot) Bandar Lampung belum menerima surat rekomendasi yang dilayangkan Komisi I DPRD Bandar Lampung ," tegas dia.
Kalau pun nantinya surat rekomendasi tersebut telah sampai dimejanya. Dirinya akan melakukan rapat dengan melibatkan Satuan Kerja (Satker) yang membidangi hal itu untuk mempelajari sanksi apakah yang harus diambil Pemkot Bandar Lampung.
"Misalkan rekom itu sudah kita terima, iya tentunya kamj akan melakukan rapat untuk menindak lanjuti masalah itu," kata dia.