Berita Lampung

Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Disahkan, Jadi Dasar Atur Harga Singkong di Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Riyo Pratama
TATA NIAGA SINGKONG - Mikdar Ilyas, Anggota Komisi ll DPRD Lampung. Pergub Nomor 36 Tahun 2025 resmi disahkan dan menjadi dasar hukum dalam mengatur tata niaga singkong di Lampung, termasuk aturan main dan sanksi bagi pihak yang melanggar, Senin (3/11/2025).  

Ringkasan Berita:
  • Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.
  • Aturan ini menjadi dasar penguatan sektor pertanian dan industri pengolahan ubi kayu agar lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir.
  • ubi kayu merupakan salah satu komoditas strategis daerah yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan, bahan baku industri, dan sumber pendapatan petani.

 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu.

Aturan ini menjadi dasar penguatan sektor pertanian dan industri pengolahan ubi kayu agar lebih terintegrasi dari hulu hingga hilir.

Gubernur Lampung dalam Pergub tersebut menegaskan ubi kayu merupakan salah satu komoditas strategis daerah yang berperan penting dalam mendukung ketahanan pangan, bahan baku industri, dan sumber pendapatan petani.

“Melalui regulasi ini, pemerintah ingin memastikan nilai tambah ubi kayu meningkat, petani terlindungi, dan industri pengolahan di Lampung tumbuh secara berkelanjutan,” tertulis dalam pertimbangan Pergub tersebut.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tataniaga Singkong DPRD Provinsi Lampung, Mikdar Ilyas, menegaskan bahwa Pergub Nomor 36 Tahun 2025 telah resmi disahkan dan menjadi dasar hukum dalam mengatur tata niaga singkong di Lampung, termasuk aturan main dan sanksi bagi pihak yang melanggar.

“Di Pergub ini diatur aturan mainnya, termasuk sanksi bagi pelaku usaha. Namun soal harga tidak masuk dalam Pergub, tapi akan ditetapkan melalui keputusan gubernur,” kata Mikdar, Senin (3/11/2025).

Ia menjelaskan, penetapan harga singkong masih menunggu hasil pembahasan antara pemerintah, asosiasi petani, dan pengusaha. Setelah semua pihak menyepakati, Gubernur Lampung akan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait harga dasar singkong.

“Berdasarkan masukan yang kami terima, kisaran harga yang paling memungkinkan saat ini sekitar Rp1.350 per kilogram dengan potongan 15 persen. Angka ini mengacu pada rumusan dari kementerian yang sudah melalui kajian beberapa waktu lalu,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Lindungi Petani dan Industri

Mikdar menilai keseimbangan antara kepentingan petani dan pengusaha harus menjadi perhatian utama pemerintah.

“Kalau harga yang ditetapkan tidak berpihak kepada petani, bisa dipastikan petani akan meninggalkan singkong dan beralih ke tanaman lain seperti dulu terjadi pada lada dan cengkih,” tegasnya.

Ia menambahkan, Lampung merupakan salah satu provinsi penghasil singkong terbesar di Indonesia, dengan sekitar 72 pabrik pengolahan singkong yang beroperasi di berbagai kabupaten.

“Kalau sampai singkong ini hilang, 72 pabrik yang ada di Lampung bisa berhenti. Karena itu, Pergub ini penting untuk menjaga keseimbangan antara petani dan industri,” ungkapnya.

Dorong Hilirisasi dan Pembentukan Komunitas

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved