Berita Lampung

Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Disahkan, Jadi Dasar Atur Harga Singkong di Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Tribun Lampung / Riyo Pratama
TATA NIAGA SINGKONG - Mikdar Ilyas, Anggota Komisi ll DPRD Lampung. Pergub Nomor 36 Tahun 2025 resmi disahkan dan menjadi dasar hukum dalam mengatur tata niaga singkong di Lampung, termasuk aturan main dan sanksi bagi pihak yang melanggar, Senin (3/11/2025).  

Dalam Pergub, pemerintah juga mendorong pengembangan industri hilir berbasis ubi kayu, mulai dari produk pangan olahan, bioetanol, hingga pakan ternak.

Mikdar berharap Pergub dan keputusan gubernur nantinya dapat memberikan harga yang wajar dan berkeadilan, sehingga petani tetap untung dan pengusaha bisa terus beroperasi.

“Kalau harga singkong ini bisa ditetapkan dengan baik, Insyaallah singkong tetap jadi komoditas unggulan Lampung. Bersama padi, jagung, dan kedelai, sektor pertanian akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Mikdar.

Selain itu, pihaknya juga mendorong agar komunitas singkong dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) ke depan.

“Ini supaya komunitas singkong tetap bertahan di Lampung. Kalau semua upaya sudah ditempuh dan harga masih belum stabil, tentu dampaknya 70 lebih pabrik tapioka bisa tutup dan jadi besi tua. Dengan kondisi seperti ini semua dirugikan, maka kita berharap ada titik terang terkait harga singkong ke depan,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved