Berita Lampung
Pergub Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu Disahkan, Jadi Dasar Atur Harga Singkong di Lampung
Pemerintah Provinsi Lampung resmi menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Tata Kelola dan Hilirisasi Ubi Kayu
Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni yuntavia
Dalam Pergub, pemerintah juga mendorong pengembangan industri hilir berbasis ubi kayu, mulai dari produk pangan olahan, bioetanol, hingga pakan ternak.
Mikdar berharap Pergub dan keputusan gubernur nantinya dapat memberikan harga yang wajar dan berkeadilan, sehingga petani tetap untung dan pengusaha bisa terus beroperasi.
“Kalau harga singkong ini bisa ditetapkan dengan baik, Insyaallah singkong tetap jadi komoditas unggulan Lampung. Bersama padi, jagung, dan kedelai, sektor pertanian akan terus mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ucap Mikdar.
Selain itu, pihaknya juga mendorong agar komunitas singkong dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) ke depan.
“Ini supaya komunitas singkong tetap bertahan di Lampung. Kalau semua upaya sudah ditempuh dan harga masih belum stabil, tentu dampaknya 70 lebih pabrik tapioka bisa tutup dan jadi besi tua. Dengan kondisi seperti ini semua dirugikan, maka kita berharap ada titik terang terkait harga singkong ke depan,” pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
| Seleksi Petugas Haji 2026 Masih Digodok Pusat, Kemenag Lampung Sebut Paling Lambat Desember |
|
|---|
| Kantor Bupati Lampung Tengah Akan Direnovasi dengan Konsep Hijau |
|
|---|
| 123 Siswa Diktuk Bintara Polri Mulai Latja di Polresta Bandar Lampung |
|
|---|
| Pergub Lampung soal Singkong Disahkan, Ada Sanksi bagi Pelanggar |
|
|---|
| PKB di Perpanjang, Samsat Pesawaran Imbau Masyarakat Segera Bayar Pajak |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Mikhdar-Ilyas-tata-niaga-singkong.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.