Cara Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum

Saya mau tanya bagaimana syarat untuk pengurusan perpanjangan SIM B dan SIM B1 Umum.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
ILUSTRASI 

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH  Polresta Bandar Lampung. Saya mau tanya bagaimana syarat untuk pengurusan perpanjangan SIM B dan SIM B1 Umum. Terima kasih atas penjelasannya.

Baca: Pak Polisi, Parkir Liar di Chandra Superstore Bikin Macet

Baca: Setelah Diraba-raba, Santri Ini juga Diancam Pelaku

Pengirim: +6285779854xxx

Melampirkan Surat Klipeng

KAMI jelaskan untuk pengurusan perpanjangan SIM B dan SIM B1 Umum dengan persyaratan di antaranya:

- KTP dan fotokopi SIM asli yang belum habis masa berlaku,
- Surat klipeng ( sertifikat pengemudi ) dari Direktorat Polda Lampung,
- Surat kesehatan dan psikologi.

BRIGADIR DANI SETIAWAN
Benma Polresta Bandar Lampung

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved