Cara Perpanjang SIM B1 dan SIM B Umum
Saya mau tanya bagaimana syarat untuk pengurusan perpanjangan SIM B dan SIM B1 Umum.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni
ILUSTRASI
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - YTH Polresta Bandar Lampung. Saya mau tanya bagaimana syarat untuk pengurusan perpanjangan SIM B dan SIM B1 Umum. Terima kasih atas penjelasannya.
Baca: Pak Polisi, Parkir Liar di Chandra Superstore Bikin Macet
Baca: Setelah Diraba-raba, Santri Ini juga Diancam Pelaku
Pengirim: +6285779854xxx
Melampirkan Surat Klipeng
KAMI jelaskan untuk pengurusan perpanjangan SIM B dan SIM B1 Umum dengan persyaratan di antaranya:
- KTP dan fotokopi SIM asli yang belum habis masa berlaku,
- Surat klipeng ( sertifikat pengemudi ) dari Direktorat Polda Lampung,
- Surat kesehatan dan psikologi.
BRIGADIR DANI SETIAWAN
Benma Polresta Bandar Lampung
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/foto-master-perpanjangan-sim-keliling_20180111_163444.jpg)