Hayo Mau Kabur Ke mana? Pengelola Pajak Akan Kejar Pemasang Reklame Tak Bayar Retribusi

Hal tersebut dilakukan agar target retribusi dari sektor pajak reklame sebesar Rp 41 miliar tercapai.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: nashrullah
dua pekerja pasang reklame 

Laporan Wartawan Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Bandar Lampung menyatakan akan mengejar para pemasang reklame yang tidak membayarkan pajak.

Hal tersebut dilakukan agar target retribusi dari sektor pajak reklame sebesar Rp 41 miliar tercapai.

Baca: Banyak Donatur Bingung Salurkan Bantuan, Mahasiswa Ini Bangun Aplikasi Mobile Panti Asuhan

Menurut Kepala BPPRD Kota Bandar Lampung Yanwardi, semua reklame dan juga spanduk di Kota Bandar Lampung ini sudah membayar pajak dan berizin.

"Semuanya berizin dan bayar pajak. Sebab kami selalu mengejar di manapun lokasi reklame berada dan itu harus membayar pajak. Kami sudah ada target pendapatan dari reklame," katanya, Kamis (18/1/2018).

Bahkan BPPRD jika mengetahui ada lokasi untuk reklame baru baik spanduk besar maupun kecil, maka langsung mengejar untuk membayar pajak.

Baca: Kejam! Ibu di China Seret Anak yang Dituduh Mencuri Pakai Sepeda Motor

"Kami selalu kejar. Tentunya yang di luar dari aturan bebas pajak reklame yang ada di Perda," ujarnya.

Menurut dia, ada juga yang sudah bayar dengan perjanjian sekian lama, walaupun acaranya sudah selesai tapi kontrak belum selesai tidak dicopot.

"Kalau udah habis masanya baru dicopot. Kalau sampe lewat nggak dicopot kami yang copot atau minta tolong Satpol PP untuk mencopot reklame tersebut," tambahnya.

Baca: Gara-gara Ponsel, Perempuan Ini Bikin Terlambat Jadwal Kereta di Empat Rute Sekaligus

Untuk pajak reklame sendiri ditargetkan pada tahun 2018 yakni sebesar Rp 41 miliar masih sama dengan tahun yang lalu.

Untuk upaya mencapai target tahun ini pihaknya akan upayakan semaksimal mungkin.

Kepala Badan Pol PP Kota Bandar Lampung Cik Raden mengatakan, pihaknya akan melakukan penertiban spanduk atau banner yang tidak mematuhi aturan dan tidak sesuai dengan tempatnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved