Trauma Organ Intimnya Diraba-raba, Mantan Santriwati Laporkan Pelaku ke Polda
"Awalnya korban dibujuk rayu kemudian payudara dan kemaluannya diraba-raba oleh pelaku," sebutnya.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
Laporan Wartawan tribunlampung.co.id M Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG- Masih ingat dengan laporan empat mantan santri di sebuah pondok pesantren di Natar, Lampung Selatan yang melaporkan oknum gurunya?
Ya, kasus tersebut kini masih ditangani oleh Mapolres Lampung Selatan di bawah pengawasan Polda Lampung.
Baca: Sudah 10 Terdakwa Narkoba Didakwa Pidana Mati, Empat di Antaranya Sampai Terima Vonis
Kasus pelecehan yang pekan lalu sempat bikin geger dan hingga kini belum selesai tersebut dipastikan bertambah.
Tapi pelapornya bukan dari mantan santri di pondok pesantren yang sama.
Tim Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Lampung melaporkan kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan pengurus pondok pesantren (ponpes) di Lampung Tengah ke Polda Lampung, Jumat (19/1/2018).
Baca: Hayo Mau Kabur Ke mana? Pengelola Pajak Akan Kejar Pemasang Reklame Tak Bayar Retribusi
Ketua Umum LPA Arieyanto Wertha mengatakan, terlapor diduga melakukan pelecehan seksual tersebut sekitar empat tahun lalu.
Korban diketahui berinisial CN (18), warga Lampung Tengah.
"Kedatangan kami ke sini (Polda) mendampingi korban membuat laporan karena mengalami pelecehan seksual di ponpes, sekaligus memberikan bantuan hukum kepada korban," ujar Arieyanto.
Baca: Banyak Donatur Bingung Salurkan Bantuan, Mahasiswa Ini Bangun Aplikasi Mobile Panti Asuhan
Menurut Tim Advokasi LPA Provinsi Lampung Putri Maya Rumanti, laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B-99/I/2018, SPKT Polda Lampung tertanggal 19 Januari 2018.
Mirisnya, kata Putri, pelaku adalah pimpinan di ponpes tersebut.
Putri mengungkapkan, peristiwa pelecehan seksual terjadi pada 2014 saat korban menjadi santri di ponpes tersebut.