Karena Udangnya Dicuri Kakek 71 Tahun Ini Merugi Rp 6 Juta
Polsek Padang Cermin mengamankan SR (45) dan DN (35), dua pelaku pencurian udang di Tambak Jelapi di Desa Rusaba Kecamatan Punduh Pidada
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Polsek Padang Cermin mengamankan SR (45) dan DN (35), dua pelaku pencurian udang di Tambak Jelapi di Desa Rusaba Kecamatan Punduh Pidada, Kabupaten Pesawaran, Sabtu, 20 Januari 2018.
Kapolsek Padang Cermin AKP Zulkifli Rusli mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Syaiful Wahyudi menjelaskan, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 16.00 Wib.
Baca: Hotman Paris Hutapea Bagikan Resep Sukses Jadi Pengacara Kaya, Ternyata Sederhana Loh!
Baca: Candri: Herman HN Cuti Tak Ada Plt Wali Kota
Dua karyawan, yakni SR (45) dan DN (35) mengakui kesalahannya karena telah mencuri udang sebanyak 120 Kg tanpa izin pemilik. Udang itu kemudian dijual untuk keuntungan pribadi pada November 2017 yang lalu
Atas kejadian tersebut Agusri Syarief (71) yang menjadi korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 6 juta.
Menurut Zulkifli, dari tangan kedua pelaku polisi juga menyita barang bukti berupa jaring jenis jala ukuran 2,5 Meter
"Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Mapolsek Padang Cermin dan sedang menjalani penyidikan lebih lanjut," ungkapnya