Bagi yang Ingin Perpanjang SIM, Mobil SIM Keliling Polda Lampung Mangkal di Sini
Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Rabu 24 Januari 2018 dijadwalkan akan berada di ..
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Rabu 24 Januari 2018 dijadwalkan akan berada di Parkiran Ruko Bank BRI jalan Ki Maja.
Baca: Ingin Jalan-jalan? Cek Prakiraan Cuaca Hari Ini
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Tak Boleh Hingga Larut Malam, Ini Batasan Waktu Hiburan Organ Tunggal
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.