Abaikan Jalan Rusak, Pemkab Tuba Bisa Kena Pidana

Pasalnya, kondisi jalan berlubang itu menjadi salah satu pemciu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa merenggut korban jiwa.

tribunlampung/endra
Satlantas Polres Tulangbawang menimbun jalan berlubang di tikungan Km 137 Bujung Tenuk Panaragan, Tulangbawang Barat, Rabu, 24 Januari 2018. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnaen

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Satlantas Polres Tulangbawang meminta pemkab menambal jalan berlubang di wilayah Tuba dan Tuba Barat.

Pasalnya, kondisi jalan berlubang itu menjadi salah satu pemciu terjadinya kecelakaan lalu lintas yang bisa merenggut korban jiwa. Terutama jalan-jalan protokol dan jalan perlintasan seperti Jalintim.

Kasatlatas Polres Tuba AKP Adit Priyanto mengatakan, pihaknya sudah beberapa kali berkoordinasi dengan pemkab untuk melakukan penambalan jalan protokol dan jalan utama.

Menurut Adit, jangan sampai pemkab mengabaikan kondisi jalan berlubang. Pasalnya, ada sanksi pidana bagi pemerintah daerah yang mengabaikan jalan berlubang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca: Kontraktor Tol Trans Sumatera Harus Perbaiki Jalan Rusak

"Ada sanksi pidana lakalantas yang diakibatkan sarana dan prasarana sesuai UU Lalu Lintas No 22 Tahun 2009," terang Adit, Kamis, 25 Januari 2018.

"Dinas Pekerjaan Umum tidak bisa lagi lepas tangan jika terjadi kecelakaan akibat buruknya infrastruktur," tegasnya.

Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Dinas Pekerjaan Umum dapat dituntut oleh korban.

Sanksi itu ditegaskan pasal 273 yang mengatur tentang tindakan hukum terhadap instansi terkait atas kecelakaan yang diakibatkan oleh jalan rusak.

Baca: 132 Ruas Jalan Rusak akibat Pembangunan Tol Trans Sumatera

Pasal 273:

(1) Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan\/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12.000.000 (dua belas juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000 (dua puluh empat juta rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved