Tangkap Pengguna Sabu di Kamar, Polisi Temukan Barang Bukti di Tempat Tak Terduga

Penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat, yang menginformasikan adanya transaksi narkoba.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
KOMPAS.com/ Kiki Andi Pati
Ilustrasi 

Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sedang membuat alat untuk menggunakan Sabu dikamar, Mahesa Andriansyah (28) warga kelurahan Cempedak kecamatan Kotabumi Selatan diamankan Satres Narkoba Polres Lampung Utara, Rabu 24 Januari 2018 sekira Pukul 21.30 wib.

Baca: Masih Bayi Sudah Pakai Merk Berkelas, Baju Anak Sandra Dewi Jadi Sorotan Netizen

Kasat narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andri Gustami mengatakan tersangka diamankan di kediamannya.

Baca: Luar Biasa, Kucing Ini Jadi Terkaya di Dunia Akibat Memenangkan Tuntutan Kontrak Iklan

Penangkapan berawal adanya laporan dari masyarakat, yang menginformasikan adanya transaksi narkoba. Kemudian, ditindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan under cover.

"Saat diamankan tersangka sedang membuat alat," katanya‎, Jumat (26/1).

Selain mengamankan tersangka, terang Andri, pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 paket kecil sabu seharga Rp 150.000, serta satu buah bong, satu buah pirek dan buah Handphone merk Lenovo dan Maxtron,

"Sabu tersebut kita temukan dibawah asbak," kata dia‎.

Dirinya juga menjelaskan tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan makasimal 15 tahun penjara,

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved