Gerak-geriknya Mencurigakan, Polisi Amankan 3 Pemuda Bawa Benda Ini di Jalan
Anton (19), Asep (20) dan Gunawan (19), warga Bunga Mayang dan Negeri Campang Jaya, Lampung Utara, ditangkap aparat Polsek Rebang Tangkas
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BLAMBANGAN UMPU - Anton (19), Asep (20) dan Gunawan (19), warga Bunga Mayang dan Negeri Campang Jaya, Lampung Utara, ditangkap aparat Polsek Rebang Tangkas lantaran membawa senjata tajam jenis badik dan pedang, pada Sabtu 27 Januari 2018 sekira Pukul 00.30 Wib.
Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kapolsek Negeri Besar Iptu N.M Sembiring mengatakan ketiganya ditangkap saat ingin menghindari petugas melakukan patroli hunting cegah C3 (curat, curas dan curanmor) di jalan Kampung Kaliawi Indah Kecamatan Negeri Besar Kabupaten. Way Kanan, dekat tugu SP4 Kampung Kaliawi.
Baca: Kapolres Way Kanan Minta Anggota Polri Netral dalam Pilgub
Melihat empat orang laki-laki dengan mengendarai dua unit sepeda motor jenis Honda Karisma warna pink dan Honda Supra X 125 warna biru kuning tanpa nomor polisi, dengan gerak-gerik mencurigakan sehingga anggota kami mengejar, dan berhasil menghentikannya.
Baca: Heboh Mantan Istri Aming Ditahan Imigrasi Bandara: Demi Rasulullah Aku Gak Pernah Bawa Gituan
"Saat diperiksa ketiganya didapati membawa senjata tajam jenis badik dan pedang yang diselipkan di bagian pinggang,” kata dia
Saat diamankan, ketiganya berdalih membawa senjata tajam untuk keselamatan dijalan.
“senjata itu katanya untuk alat pertahanan diri, tetapi kami tetap serahkan ke Satreskrim Polsek Negeri Besar guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,”ujarnya.
Ketiganya melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951 atas dugaan membawa senjata penikam, atau senjata penusuk, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun. (ang)