Setahun Dua OPD di Pringsewu Dikomandoi Plt, Bagaimana Nasibnya?

Kedua OPD tersebut adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Pringsewu.

tribunlampung/didik
Bupati Pringsewu Sujadi Saddat 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dalam satu tahun terakhir, setidaknya dua jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di Pemerintah Kabupaten Pringsewu diisi oleh pelaksana tugas (plt). Hingga kini belum ada tanda-tanda dua kepala OPD tersebut didefinitifkan.

Kedua OPD tersebut adalah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) Pringsewu.

Baca: Belum Uji Kir, Begini Alasan Sopir Taksi Online

Plt dua OPD ini diisi oleh dua asisten. Asisten II Junaidi Hasyim sebagai Plt Kadiskoperindag dan Asisten III Alwi Siregar sebagai Plt Kepala BPKAD.

Baca: Oppo F5 Karya Desainer Rinaldy Hanya Tersedia 100 Unit

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Pringsewu Romzi Halim mengatakan, pengisian jabatan pejabat tinggi pratama (JPTP) itu merupakan wewenang bupati. "Kan kebijaksanaan bupati, lho. Tunggu aja," kata Romzi, Minggu, 28 Januari 2018.

Sebab, menurut dia, selain dua jabatan kosong eselon dua tersebut terdata adanya jabatan kosong di eselon III dan IV. Kekosongan itu, kata dia, karena ada yang pensiun dan pindah. Bahkan ada yang karena meninggal dunia.

Sementara untuk berapa jumlah daftarnya, Romzi mengaku tidak memegang datanya.

Berkaitan dengan ketentuan pengisian jabatan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pringsewu Waskito mengatakan, setelah pelantikan 22 Mei 2017 lalu, saat ini bupati sudah dapat melakukan penggantian pejabat.

Baca: Sebelum Tewas Bersimbah Darah, Korban Sempat Diajak Main Gaple

Itu apabila melihat dari ketentuan Pasal 162 Ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi UU.

Di mana gubernur, bupati, wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat di lingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sedangkan, tambah Waskito, masa enam bulan larangan tersebut telah terlewati sejak 22 November 2017 lalu. Sehingga ketentuan tersebut sudah lewat. Meski begitu, dia mengatakan bahwa akan melaksanakan mutasi atau tidak, itu adalah haknya Bupati Pringsewu.

Selanjutnya, berkaitan dengan padal 116 UU Nomor 5 Tahun 2014, Waskito berasumsi bila ketentuan itu bukan mengatur rolling. Sehingga, menurut dia, boleh saja apabila yang dilakukan adalah merotasi. (*)

(*)

Tags
OPD
SKPD
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved