Usai Lewati 6 Bulan Larangan, Fauzi Minta Pejabat Pringsewu Tidak Takut Hadapi Beginian

aparatur sipil negara (ASN) diminta tidak khawatir terkait rencana penataan pejabat.

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: soni
Tribunlampung/Didik
Wakil Bupati Pringsewu Fauzi secara simbolis menyerahkan sertifikat akreditasi kepada salah satu kepala puskesmas di Pringsewu 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Kepala Daerah Kabupaten Pringsewu Provinsi Lampung meminta kepada aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak perlu khawatir terkait rencana penataan pejabat. Oleh karena itu, ASN diminta tetap bekerja sebagaimana tugas pokok dan fungsinya.

"Kawan-kawan ASN rajin-rajin bekerja saja, karena perpindahan jabatan itu bukan berarti menjatuhkan (karier). Siapa tahu di tempat yang baru justru lebih baik," kata Wakil Bupati Pringsewu Fauzi, Senin (29/1).

Baca: Ditegur, Pemuda Mabuk Ugal-ugalan Tantang Warga di Pringsewu, Tak Terduga Nasibnya Kini

Fauzi memgatakan  sudah ada pembahasan terkait penataan pejabat tersebut. Setelah itu baru dilakukan lelang untuk jabatan yang kosong. Menurut dia, penataan organisasi eselon dua secepatnya dilaksanakan.

Baca: Bocah Lelaki Ini Tiap Hari Lantunkan Azan di Tepi Ranjang Ayahnya yang Terbaring Sakit. Menyedihkan!

Dia menuturkan lamanya waktu pengisian jabatan kosong eselon dua di lingkungan Pemkab Pringsewu karena adanya ketentuan yang melarang melakukan rolling pejabat bagi kepala daerah yang belum melewati enam bulan sejak dilantik.

Berkaitan dengan ketentuan pengisian jabatan, Kepala Bagian Hukum Pemkab Pringsewu Waskito mengatakan setelah pelantikan 22 Mei 2017 lalu, saat ini Bupati sudah dapat melakukan penggantian pejabat.

Menurutnya, itu apabila melihat dari ketentuan Pasal 162 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Di mana Gubernur, Bupati, Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota dalam waktu enam bulan terhitung sejak tanggal pelantikkan.

Sedangkan, tambah Waskito, masa enam bulan larangan tersebut telah terlewati sejak 22 November 2017 lalu. Sehingga ketentuan tersebut sudah lewat. Meski begitu, dia mengatakan, bahwa akan melaksanakan mutasi atau tidak, itu adalah haknya Bupati Pringsewu.

Selanjutnya, berkaitan dengan padal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014, Waskito berasumsi bila ketentuan itu bukan mengatur rolling. Sehingga, menurut dia, boleh saja apa bila yang dilakukan adalah merotasi.Artinya tidak menonjobkan pejabat yang kemudian menggantikan dengan pejabat yang baru.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved