Jaksa Ciduk Buron Kasus Korupsi Jalan Kampung di Batam
Andri mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Asintel Kejati Lampung Leo Simanjuntak.
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Lampung bersama Kejaksaan Negeri Bandar Lampung menangkap buron kasus tindak pidana korupsi berinisial LW (65).
Terpidana korupsi pembangunan jalan kampung di Bandar Lampung ini diciduk saat berada di kawasan Nagoya, Batam.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kasi Intel Kejari Bandar Lampung Andri Setiawan. "Iya benar. Yang bersangkutan sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses hendak dibawa pulang menuju ke Jakarta," kata Andri saat dikorfirmasi Tribunlampung.co.id, Selasa, 30 Januari 2018.
Baca: Jelang Pilkada, Kapolda: Hindari Ujaran Kebencian
Sesampai di Jakarta, LW akan dibawa ke Lampung. "Jika tidak ada halangan, kemungkinan besok (Rabu) sudah sampai di Lampung," ungkapnya.
Andri mengatakan, penangkapan tersebut dipimpin oleh Asintel Kejati Lampung Leo Simanjuntak.
"Informasi intelijen yang mengetahui keberadaan LW sedang berada di Batam. Kemudian berkoordinasi dengan kejaksaan dan polres setempat dan berhasil menangkapnya," katanya.
Baca: Alhamdulillah, Bocah Cerebral Palsy Dirujuk ke RSUAM
Menurut Andri, LW hendak melarikan diri ke Malaysia. Namun, batal lantaran paspornya sudah dicekal.
Berdasar informasi yang diperoleh, LW adalah inisial dari Liones Wangsa. Ia tercatat sebagai terpidana korupsi pembangunan jalan kampung di Bandar Lampung. (*)