Kabar Gembira, Pringsewu Buka Lowongan CPNS Tahun Ini

Berkas usulan formasi CPNS ini telah ditandatangani oleh Bupati Pringsewu Sujadi Saddat, Senin, 29 Januari 2018.

Lowongan CPNS 2018
LowonganCPNS 2018 

Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik Budiawan

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Pemerintah Kabupaten Pringsewu mengusulkan sebanyak 621 formasi calon pegawai negeri sipil (CPNS) ke Badan Kepegawaian Nasional.

Berkas usulan formasi CPNS ini telah ditandatangani oleh Bupati Pringsewu Sujadi Saddat, Senin, 29 Januari 2018.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pringsewu Romzi Halim mengatakan, berkas tersebut kini sudah dibawa ke BKN. Langkah tersebut sebagai respons atas permintaan BKN untuk menyiapkan lokasi tes.

Baca: Selalu Gagal Registrasi SIM Prabayar? Ini Lho Solusinya

Menurut dia, tes dengan sistem computer assisted test (CAT) direncanakan digelar di GOR Mini Pringsewu, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu.

"Kami melihat GOR mini sebagai tempat yang representatif. Selain tempatnya luas, lokasi parkirnya juga lebar," kata Romzi, Selasa, 30 Januari 2018.

Pihaknya tinggal menyiapkan lokasi untuk buang air kecil dan sekretariatnya. Ia memastikan bahwa untuk lokasinya sudah siap. Sedangkan untuk peralatan tes seperti perangkat komputer akan meminjam ke lembaga pendidikan seperti STIMIK dan SMK.

Setidaknya, tambah dia, dapat menampung kapasitas 100 peserta tes setiap satu sesi pelaksanaan ujian masuk CPNS. Harapannya dalam satu hari bisa enam sesi tes sehingga bisa 600 peserta tes dalam satu hari.

Baca: Waspada, Super Blue Blood Moon Akan Diikuti Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan

Kalaupun jumlah peserta ada 6.000 orang, maka pelaksanaan tes jadi enam hari. Romzi mengatakan, sesuai informasi, pelaksanaan tes CPNS ini setelah Pilkada 2018.

Kepala Bidang Pengadaan, Kesejahteraan dan Mutasi Pegawai BKPSDM Pringsewu Nortiana S mengatakan, formasi yang diajukan tersebut sesuai jabatan yang dibutuhkan. Jadi jabatan tersebut telah dimasukkan dan kriterianya sudah ditetapkan.

Misalnya kebutuhan guru tertentu dan di sekolah tertentu telah ditetapkan. Nantinya, kata dia, mereka yang sudah masuk ke dalam formasi tersebut tidak bisa pindah tempat.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved