Berita Video Tribun Lampung

(VIDEO) Kejari Usut Keterlibatan Keluarga Soal Pelarian Leonis Wangsa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung usut keterlibatan keluarga dalam pelarian MN Leonis Wangsa alias Ong (66)

Penulis: Okta Kusuma Jatha | Editor: soni

Laporan Videografer Tribun Lampung Okta Kusuma Jatha

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung usut keterlibatan keluarga dalam pelarian MN Leonis Wangsa alias Ong (66), terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan Kejari Kota Bandar Lampung yang baru ditangkap di pusat perbelanjaan Nagoya Hill, Batam, Rabu, 31 Januari 2018.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Hentoro Dwi Cahyono mengatakan, pihaknya sedang menelusuri apakah ada keterlibatan pihak keluarga dengan pelarian terpidana. “Untuk itu kami akan segera melakukan penelusuran apakah memang nanti ada keterlibatan dari pihak keluarga untuk menyelundupkan terpidana ini," katanya saat ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Rabu, 31 Januari 2018.

Baca: Bandar Lampung Ajukan 2.000 Kursi CPNS, Simak Formasinya

Menurutnya, dari awal pihaknya pada saat kasus terpidana ingkrah dari pengadilan, sudah akan melakukan eksekusi kepada terpidana. "Pada saat putusan dari pengadilan negeri telah ingkrah, kami langsung melakukan eksekusi untuk mencari ke rumahnya. Namun, katanya dia dalam keadaan sakit dan dibawa ke rumah sakit ke jakarta. Ketika kami lacak, kami kesana ternyata tidak ada ditempat dan langsung kami terbitkan DPO," katanya.

Hentoro melanjutkan, saat kembali kerumah keluarganya untuk menanyakan kembali. Pihak keluarga menyatakan tidak tahu keberadaan terpidana, hingga kemarin akhirnya terpidana tertangkap di sebuah pusat perbelanjaan di Batam. "Untuk saat ini keterangan dokter terpidana sehat," ujarnya.

Ia menjelaskan, ini salah satu ancaman bagi terpidana atau DPO yang telah melarikan diri, untuk segera menyerahkan diri kepada pihak berwajib. "Kami sudah bekerjasama dengan instansi lain termasuk dengan pihak kepolisian di seluruh indonesia, untuk itu kami menghimbau seluruh DPO dan terpidana yang masih melarikan diri itu menyerahkan diri sajalah, dari pada nanti ditangkap di tempat umum, lebih baik menyerahkan diri dan jalani hukumannya.  Untuk DPO yang sekarang dibawa ke Rutan Way Hui, " tutur Hentoro.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, R Adi Wibowo didampingi Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Andrie Wongso Setiawan mengatakan, bahwa terpidana sudah buron sejak Agustus 2017 lalu. Diduga ia mampir di Batam sebagai upaya melarikan diri ke luar negeri.

"Dia (Ong) adalah terpidana korupsi dari Kejari Bandar Lampung , kita tangkap pusat perbelanjaan Nagoya Hill atas koordinasi Kejari Lampung dan Polresta Barelang," kata R Adi Wibowo.

Dari penelusuran sementara, Ong hendak melarikan diri ke luar negeri dengan alasan mau berobat ke Penang, Malaysia. Namun rencana tersebut kandas setelah tertangkap di Batam bersama barang bukti paspor palsu yang dimiliki.

"Ini upaya yang kedua, pelaku juga pernah hendak melarikan diri ke luar negeri lewat bandara International Bali, tapi gagal dan akhirnya paspornya ditahan karena memang sudah dicekal," kata dia.

Dari peristiwa penangkapan itu, sempat petugas dikelabui oleh Ong. Dikarenakan identitas dirinya sempat dibuat berbeda." Untuk foto paspor antara di Bali dan di Batam sama, tapi nama orangnya yang dibuat berbeda," terangnya.

Terpisah, Kasi Intel Kejari Bandar Lampung, Andrie Wongso Setiawan bahwa Ong menjadi terpidana dalam kasus pembangunan jalan kampung yang merupakan proyek dari Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bandar Lampung tahun 2012.

Dimana pembangunan yang dilakukan tidak sesuai spek atau volume, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp335 juta. Di pengadilan tingkat pertama Ong divonis 1 tahun, kemudian Jaksa Penuntut Umum (JPU) banding ke Pengadilan Tinggi dan hukuman pelaku diperberat menjadi 2 tahun.

"Tak puas, pelaku balik kasasi di Mahkamah Agung, tapi justru hukumannya kembali diperberat menjadi 4 tahun," terang Andrie ke awak media di lobby Kantor Kejari Batam Center.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved