BREAKING NEWS LAMPUNG
2 Jam Polisi Geledah Bus, Ternyata Sabu-sabu Senilai Rp 2 Miliar Disimpan di Tempat Ini
Kurang lebih 2 Jam polisi melakukan penggeledahan dalam kendaraan bus untuk menemukan sabu-sabu tersebut
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dua sopir dan dua kernet bus PM TOH BL 7906 AA diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung karena tengah kedapatan membawa narkoba 2 kg sabu-sabu, di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Rabu, 31 Januari 2018, malam.
Dua sopir dan dua kernet tersebut adalah Syarif (67), Irfani (23), Hayudin (34) dan Armansyah (45), ke empat pelaku semuanya berasal dari Provinsi Aceh.
Baca: Setelah Heboh Mi Samyang, BPOM Sebut Viostin DS dan Enzyplex Mengandung DNA Babi
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombespol M Abrar Tuntalanai mengungkapkan, berawal polisi mendapatkan informasi adanya pengirimannya narkoba melalui kendaraan bus, yang hendak dikirimkan ke Jakarta dari Aceh.
Baca: Pernah Terjadi di Jaman Nabi, Ini Isi Khutbah Gerhana Bulan yang Disampaikan Rasulullah
Kemudian dilakukan penyelidikan oleh polisi dan pencegatan di Jalinsum, Terbanggi Besar, Lampung Tengah, Lampung.
"Setelah dicek dan diperiksa petugas dalam kendaraan bus dan polisi berhasil menemukan 2 paket besar seberat 2 kg sabu-sabu, yang terbungkus dalam plastik teh," terang Abrar di Mapolda, Kamis, 01 Februari 2018
Sabu-sabu tersebut, kata Abrar, ditemukan polisi diatas plafon kendaraan bus.
"Kurang lebih 2 Jam polisi melakukan penggeledahan dalam kendaraan bus untuk menemukan sabu-sabu tersebut, awalnya para pelaku tidak mengakui," kata Abrar akhirnya para pelaku tidak mengelak lagi setelah polisi menemukan barang haram tersebut.