Angkat Tema 'Kasus Pempek Rasa Kapolri' Tim MCC FH UBL Sabet Posisi Runner up

Seorang pria yang merupakan jaksa penuntut umum (JPU) terlihat serius membacakan dakwaannya terhadap terdakwa dalam kasus tindak pidana

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Eka A Solihin 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria yang merupakan jaksa penuntut umum (JPU) terlihat serius membacakan dakwaannya terhadap terdakwa dalam kasus tindak pidana penipuan yang tampak duduk tegang di kursi panas persidangan.

Sementara, wanita berjubah hitam yang tidak lain penasehat hukum (PH) dari si terdakwa tampak serius memperhatikan setiap pembacaan dakwaan yang dibacakan JPU.

Para majelis hakim yang posisi duduknya berada paling tinggi di ruang peradilan tersebut dengan cermat mendengarkan dakwaan yang dibacakan JPU terhadap terdakwa.

Baca: Anak Punk Ini Sukses Pacari Putri Konglomerat Terkaya di Indonesia

Ketegangan mulai terasa saat JPU mencecar beberapa pertanyaan yang cukup menyudutkan si terdakwa. Namun, PH terdakwa tidak tinggal diam memberikan pembelaan agar terdakwa terlepas dari dakwaan JPU.

Kondisi tersebut bukanlah persidangan yang sesungguhnya karena hanya merupakan persidangan semu yang diperankan oleh anggota Tim MCC (Moot Court Community) Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Provinsi Lampung.

Simulasi persidangan yang dipraktekkan tersebut merupakan bagian agenda rutin dari program kegiatan yang dilaksanakan MCC Peradilan Semu Fakultas Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL).

Baca: Selain Keren, Ini Alasan Mahasiswi Tomboy Ersa Kepincut Sepatu Boots

Pembina MCC FH UBL, Suta Ramadan SH, MH, menuturkan, MCC FH UBL bisa dibilang baru seumur jagung karena pendiriannya pada 10 Juni 2016 lalu dengan memiliki program rutin yang dilaksanakan setiap hari Senin, Selasa, Rabu, dan Kamis mulai jam 16.00 - 18.00 WIB.

Program prakteknya lebih kepada pemahaman teori, dan pembuatan berkas-berkas seperti BAP, surat dakwaan, surat tuntutan pidana, pledoi, dan putusan, yang langsung dimentori dosen-dosen yang berpengalaman baik secara praktisi maupun akademisi.

"Tentunya kami masih baru namun jangan salah karena mentor kami berasal dari praktisi dan akademisi yang mumpuni di Lampung seperti Dr. Bambang Hartono, SH, M Hum, Suta Ramadhan, SH, MH, Dr. Zulfi Diane Zaini, SH, MH, Dr. Erlina B SH, MH dan masih banyak dosen bergelar doktor lainnya," paparnya.

Kasus-kasus yang dipelajari oleh anggota MCC FH UBL yang kini berjumlah sebanyak 78 anggota
biasanya lebih ke pidana umum supaya tidak kaget dan tidak terlalu sulit seperti kasus penipuan, penggelapan, penganiayaan dan lainnya.

"Fasilitas pelatihan MCC FH UBL saya rasa cukup memadai dan representatif mulai dari ruangan peradilan semu, peralatan sidang dan tentunya didukung sepenuhnya oleh kampus UBL," paparnya.

Ia menerangkan, peradilan semu sendiri adalah suatu kegiatan akademik mengenai tata cara persidangan tetapi dibuat semu atau samar karena dilakukan di lingkungan kampus.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved