Takut dengan Ancaman Pria, Di Bangunan Kosong Ini Gadis Cilik Dipaksa Berbuat Dosa
JS (22) warga Desa Pekurun Tengah kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara diamankan Unit Reskrim Perlidungan Perempuan dan Anak
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - JS (22) warga Desa Pekurun Tengah kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara diamankan Unit Reskrim Perlidungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara
Tersangka JS diamankan berdasarkan laporan korban F (14) warga Kotabumi. Karena laporan tersebut tersangka berhasil diamankan di jalan sekitar pukul14.00 Wib
Baca: Rumah Mantan Petinggi Kopassus Diberondong Peluru, Tatang: Saya Dibunuh atau Anda Saya Bunuh
Kasat reskrim Polres Lampung Utara Ajun Komisaris Syahrial mengatakan, korban mengaku sudah dua kali digagahi oleh tersangka JS. Peristiwa tidak senonoh, pertama kali dilakukan oleh tersangka, yang menyetubuhi korban Taman Wisata Way Rarem.
"Mereka melakukan hubungan suami isteri. Pada saat itu, korban juga mendapat ancaman dari tersangka," katanya, Senin (5/2).
Baca: Jarang Muncul di TV, Ternyata Pak Tarno Lagi Ketiban Sial
Syahrial menjelaskan, pada 27 Januari sekitar pukul 07.00 Wib, tersangka menelepon mengajak korban bertemu di Jalan Dusun Ciomas Desa Bumi Nabung Kecamatan Abung Barat.
Kemudian tersangka mengajak jalan-jalan ke Taman Wisata Way Rarem. Setibanya di lokasi tersangka mengajak korban ke bangunan kosong yang ada di lokasi.
"Sesampainya tersangka dan korban berada dibangunan kosong tersebut, JS mengajak korban melakukan hubungan suami isteri, namun korban menolak. Mendengarkan penolakan dari tersangka mengancam korban," ujarnya karena ketakutan korban akhirnya pasrah dinodai oleh tersangka
Tidak hanya itu lanjut kasat, tersangka dan korban menginap d ilokasi tersebut selama 1 hari, kemudian esok harinya sekira pukul 05.00 Wib, JS mengantarkan korban ditempat tersangka dan korban bertemu.
Ia juga menjelaskan tidak hanya sekali tersangka melakukan hubungan tersebut. PadaKamis pada tanggal 01 Febuari 2018 sekira pukul19.00 Wib tersangka kembali mengajak korban dan bertemu di tempat yang sama seperti pertama kali bertemu.
Tersangka mengajak korban dengan menggunakan sepeda motor menuju kotabumi dan membawa ke salah satu hotel di kotabumi. Di tempat itu tersangka memaksa korban untuk melakukan hubugan kembali. " Tersangka dan korban menginap di hotel tersebut," kata dia
Tersangka melakukan hubungan layaknya suami istri sudah dua kali. saat ini tersangka sudah di Mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.