Rabu 7 Februari Mobil SIM Keliling Mangkal di Jalan Ini
Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Rabu 7 Februari 2018 dijadwalkan akan berada di...
Penulis: hanif mustafa | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pelayanan Mobil SIM Keliling Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Lampung Rabu 7 Februari 2018 dijadwalkan akan berada di Parkiran Ruko Jalan Ki Maja.
Baca: Cuaca Hari Ini Bakal Hujan atau Cerah? Cek Prakiraan Cuaca dari BMKG
Pelayanan akan dimulai pukul 10.00 WIB hingga sampai dengan selesai. Untuk yang hendak memperpanjang SIM A ataupun C dapat membawa persyaratan, diantaranya SIM A/C yang akan diperpanjang, Fotokopi SIM dan KTP 2 lembar dan Surat Keterangan Sehat dari Dokter atau Puskesmas.
Baca: Yuk Intip Penampakan Kota Hantu Terbesar di Tiongkok Yang Tidak Masuk Dalam Peta
Perlu diketahui perpanjang SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis dan jika telah habis tak dapat diperpanjang. Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah.