Diburu Tiga Tahun, Buron Kasus Pembunuhan Ini Tertangkap di Jakarta

Tiba-tiba pelaku mengeluarkan badik dan langsung menusuk korban. Pada serangan pertama, korban bisa mengelak.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: Daniel Tri Hardanto
istimewa
Safarudin, DPO kasus pembunuhan, diringkus Tekab 308 Polres Lampung Tengah. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tekab 308 Polres Lampung Tengah berhasil menangkap DPO buronan kasus penganiayaan berujung maut. 

Setelah tiga tahun menjadi buronan, akhirnya pelaku diringkus di Kampung Tengah, Kramat Jati, Jakarta Timur, Selasa, 6 Februari 2018.

Pelaku bernama Safarudin (39), warga Desa Negeri Katon, Kecamatan Selagai, Lampung Tengah. 

Baca: Gara-gara Penumpang Bugil, Pesawat Putar Balik ke Alaska

Baca: Tahun Terbaik, Rawa Jitu Utara Siap Panen 49 Ton Padi

Menurut Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Sulistyaningsih, penangkapan pelaku dipimpin Ipda Denny Maulana Saputra. 

Barang bukti yang disita dari tersangka Safarudin.
Barang bukti yang disita dari tersangka Safarudin. (istimewa)

"Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/131-B/II/2015/Polda Lampung/Res Lamteng, tertanggal 17 Februari 2015," terang Sulis, Kamis, 8 Februari 2018.

Sulis menjelaskan, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 17 Februari 2015. Saat itu terjadi perkelahian korban dan pelaku.

Tiba-tiba pelaku mengeluarkan badik dan langsung menusuk korban. Pada serangan pertama, korban bisa mengelak.

Namun, ia tidak bisa menghindari bacokan yang kedua. Akibatnya, dada sebelah kiri korban tertusuk dan langsung tewas di tempat.

"Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa dua buah senjata tajam," ungkapnya. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved