Dishub Beri Waktu Driver Online 15 Hari

Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tidak mempersoalkan adanya demonstrasi yang digelar ratusan driver taksi online.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
tribunlampung/romi
Para driver taksi online konvoi keliling jalan protokol sebelum menuju lokasi aksi damai di Lapangan Korpri. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Bayu Saputra

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tidak mempersoalkan adanya demonstrasi yang digelar ratusan driver taksi online.

Kepala Dinas Perhubungan Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, unjuk rasa memang diperbolehkan dalam sebuah negara demokrasi.

Baca: 18 Komunitas Taksi Online Tolak Uji Kir, Dishub Lampung Tanggapi Santai

Meski begitu, Qodratul Ikhwan menyatakan, Permenhub No 108 sudah diterapkan sejak 1 Februari 2018, hanya saja Dishub belum memberikan sanksi kepada driver taksi online yang melanggar.

Baca: 6 Jam Usai Melahirkan, Perawat Ini Ditemukan Meninggal di Ranjang. Lihat Senyumnya

"Sementara ini memang belum ada tilang, karena masih disosialisasikan sampai 15 hari mendatang," kata Qodratul Ikhwan saat dihubungi, Kamis (8/2).

Dishub Lampung, kata dia, mengharapkan para driver online segera melengkapi ketentuan Permenhub No 108 tersebut. Ketentuan tersebut antara lain, SIM A Umum, wajib melakukan uji kir serta tergabung dalam badan usaha seperti PT ataupun koperasi.(nif/byu)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved