Jika Terbukti Bersalah Propam Akan Sanksi Tegas Anggota Direktorat Narkoba
abid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna menegaskan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dilepasnya Michael
Penulis: Romi Rinando | Editor: soni
Laporan Wartawan Tribun lampung Romi Rinando
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDARLAMPUNG – Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol Hendra Supriyatna menegaskan penanganan dugaan penyalahgunaan wewenang terkait dilepasnya Michael (34), tersangka pelaku penyalahgunaan narkoba, oleh penyidik ditrektorat Narkoba Polda Lampung, kini sudah ditangani Propam Polda Lampung.
Baca: Cantiknya Melebihi Sang Ibu, Bakal Sukses Juga Jadi Artis seperti Orangtuanya?
“Penanganan terkait penyalahgunaan wewenang kini sudah ditangani Propam, dan ini masih berlangsung,” tegas Hendra.
Dan jika nantinya ditemukan pelanggaran yang sifatnya jelas, akan ditindak sesuai peraturan, baik disiplin maupun kode etik dan profesi. “Kalau nanti hasilnya ditemukan ada pelanggaran, kita akan tindak tegas baik disiplin maupun kode etiknya,” tutup Hendra.
Baca: Tambal Sulam Jalan di Bandar Lampung Telan Rp 8 Miliar
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun, Propam Polda Lampung , pada Kamis (9/2/2018), sudah melakukan pemeriksaaan terhadap dua anggota Direktorat Narkoba Polda Lampung yang diduga mengetahui terkait proses dilepasnya Michael. (*)