Pemkot Bandar Lampung Bahas Usulan Perwali Perlindungan Perempuan PRT
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Bandar Lampung Provinsi Lampung membahas draf usulan Peraturan Wali kota
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Bandar Lampung Provinsi Lampung membahas draf usulan Peraturan Wali kota tentang Perlindungan Perempuan Pekerja Rumah Tangga (PRT) yang diusulkan Jaringan Aksi Perlindungan Perempuan PRT (JAP PRT). Pembahasan berlangsung di ruang rapat Bappeda, Jumat (9/2).
Baca: Pengalaman Petugas Coklit Data Pemilih: Diseruduk Kerbau hingga Dibegal
Menurut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemkot Bandar Lampung, Sukarma Wijaya, pembahasan draf merupakan bagian dari konsultasi publik sebelum ditetapkan menjadi peraturan wali kota. Melalui pembahasan pihaknya berharap mendapatkan banyak masukan dan evaluasi agar setelah ditetapkan tepat sasaran dan efektif melindungi perempuan PRT.
“Dalam kesempatan ini perlu dibahas hal yang perlu ditambah, atau dikurangi sehingga perwali ini akan tepat sasaran,” ujar Sukarma.
Baca: Begini Video Detik-detik Kejutan Ulang Tahun Pasangan Kekasih Yang Berakhir Tragis
Sementara Kapala Bagian Hukum Pemkot Bandar Lampung, Wan Abdurrahman menilai draf usulan cukup penting karena selama ini PRT yang sebagian besar dilakukan oleh perempuan menjadi kelompok yang rentan mendapatkan diskriminasi.
“Jika setelah ditetapkan menjadi perwali dan aturan ini dapat berjalan efektif, bukan tidak mungkin ini akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah,” ujar Wan Abdurrahman.
Koordinator Jaringan Aksi Perlindungan PRT Ahmad Haryono menyebut draf perwali ini bertujuan mengubah mindset masyarakat bahwa PRT bukanlah sekadar pembantu, tetapi pekerja yang juga perlu mendapatkan jaminan kerja layak, mulai dari upah, kepastian waktu bekerja, hingga jaminan kesehatan dan perlindungan kerja.
“Kami juga mendorong adanya kontrak kerja, yang menjadi salah satu hal penting yang akan dicover dalam regulasi ini untuk menghindari perselisihan, dan menjadi jalan penyelesaian ketika terjadi masalah,” ujarnya.