BREAKING NEWS LAMPUNG

Rapikan Baju Gadis Cilik, Tak Disangka Tangan Tukang Ojek Ini Semakin Liar

Pria separuh baya, tercatat warga Panjang Bandar Lampung ini ditangkap, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
tribunlampung/riza
Kakek ini ditangkap karena diduga mencabuli bocah SD. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - PE (60), tukang ojek abonemen antar jemput anak sekolah ditangkap polisi.

Pria separuh baya, tercatat warga Panjang Bandar Lampung Provinsi Lampung ini ditangkap karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandar Lampung Komisaris Harto Agung Cahyono menjelaskan, aksi pencabulan itu terjadi pada Sabtu, 3 Februari 2018, sekitar pukul 09.00 Wib.

Baca: Diduga Iri dengan Orang Biasa Yang Bisa Naik Jet Pribadi, Syahrini Sampai Lakukan Hal Tak Terduga

Berawal saat pelaku menjembut korban untuk diantarkan pergi ke sekolah.

PE merupakan tukang ojek abonemen yang sehari antar jemput korban ke sekolah dan sudah tiga bulan berlangganan abudemen kepada pelaku.

Baca: Jika Terbukti Bersalah Propam Akan Sanksi Tegas Anggota Direktorat Narkoba

Sesampainya di sekolah, pelaku berpura-pura hendak merapikan baju pakaian korban karena dilihat pelaku tidak rapi.

Rupanya seragam sekolah korban bukan dirapihkan oleh pelaku, namun pelaku malah memasukkan tangannya ke dalam celana training korban.

Kemudian jari-jarinya masuk  ke bagian sensitif korban, ternyata aksi pelaku tersebut dilihat dan kepergok guru sekolah korban bernama Asnawati.

"Mengetahui pelaku berbuat tak senonoh kepada muridnya, lantas sang guru langsung menarik dan membawa pergi korban," jelas Harto di Mapolresta, Jumat, 09 Februari 2018

"Kemudian sang guru tersebut, memberitahukan kepada orangtua korban," imbuhnya

"Tidak terima anaknya diperlakukan seperti itu, kemudian pelaku dilaporkan ke kantor polisi,"katanya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved