Ini Persyaratan bagi Guru yang Akan Pensiun
Saat ini, guru PNS yang aktif terdiri dari 1.050 orang laki-laki dan 3.051 orang perempuan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTABUMI - Sebanyak 178 guru SD dan SMP memasuki masa pensiun tahun 2018. Demikian data dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Utara.
"Tahun ini ada 178 guru yang pensiun. Guru laki-laki 45 orang dan guru perempuan 133 orang," ujar Kepala Disdikbud Lampura Suwandi, Minggu (11/2/2018).
Mereka tersebar di 20 kecamatan. Rinciannya, Kecamatan Abung Barat 4 orang, Kecamatan Abung Kunang 1 orang, Kecamatan Abung Pekurun 5 orang, Abung Selatan 14 orang, Abung Semuli 11 orang, Abung Surakarta 3 orang.
Baca: Korban Tewas Kecelakaan Bus di Tanjakan Emen Jadi 27 Orang
Baca: VIDEO: Cobain Es Krim Pisang, Dijamin Bikin Ketagihan
Kemudian Abung Timur 5 orang, Abung Tinggi 2 orang, Blambangan Pagar 5 orang, Bukit Kemuning 4 orang, Hulu Sungkai 1 orang, dan Kotabumi 40 orang.
Selanjutnya, Kotabumi Selatan 40 orang, Kotabumi Utara 14 orang, Muara Sungkai 2 orang, Sungkai Barat 3 orang, Sungkai Selatan 9 orang, Sungkai Tengah 2 orang, Sungkai Utara 9 orang, dan Tanjung Raja 4 orang.
Untuk pengajuan usulan batas usia pensiun, lanjut Suwandi, untuk PNS yang menduduki pangkat/golongan juru muda (I/a) sampai pembina (IV/a) selambat-lambatnya enam bulan sebelum mencapai batas usia pensiun.
Untuk PNS yang menduduki pangkat/golongan pembina tingkat I (IV/b) pembina utama (IV/c) menyampaikan usulan pensiun selambat-lambatnya satu tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.
Sementara untuk kelengkapan berkas yang harus dilampirkan, yakni mengisi blangko data perorangan calon penerima pensiun, fotokopi SK CPNS dilegalisasi atasan langsung, fotokopi SK PNS dilegalisasi, fotokopi SK pangkat terakhir dilegalisasi.
Kemudian SK kenaikan gaji berkala terakhir, fotokopi kartu pegawai, fotokopi PPSKP tahun terakhir dilegalisasi, fotokopi surat nikah dilegalisasi KUA setempat, fotokopi kartu keluarga (KK) dilegalisasi Disdukcapil, dan fotokopi akta lahir anak yang masih dalam tanggungan.
Lalu fotokopi rincian gaji dilegalisasi, fotokopi SK NIP baru dilegalisasi, surat keterangan kematian/surat cerai bagi suami/istri PNS yang telah meninggal atau bercerai dan pasfoto berwarna/hitam putih ukuran 4x6 sebanyak 8 lembar, golongan IVb ke atas ukuran 3x4 sebanyak 8 lembar.
"Kita sudah melakukan usulan jumlah guru yang pensiun. Pengusulan ini dilakukan melalui database melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lampura ke Kementerian Aparatur Sipil Negara (ASN)," katanya.
Saat ini, guru PNS yang aktif terdiri dari 1.050 orang laki-laki dan 3.051 orang perempuan. Sedangkan CPNS laki-laki 42 orang dan CPNS perempuan 76 orang. (*)