Berita Video Tribun Lampung
VIDEO - Panwaslu Copot Alat Sosialisasi Calon Tak Sesuai Ketentuan KPU
Panwaslu Tanggamus bersama Sat Pol PP, PPL, PPK, kepolisian mulai menurunkan alat sosialisasi calon.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
Laporan wartawan Tribun Lampung Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KOTA AGUNG - Panwaslu Tanggamus bersama Sat Pol PP, PPL, PPK, kepolisian mulai menurunkan alat sosialisasi calon.
Penurunan ini karena 15 Februari 2018 sudah memasuki masa kampanye. Maka alat peraga kampanye (APK) yang dipasang sesuai ketentuan KPU.
Baca: Sebut Dukung Upaya KPK, Bupati Lampung Tengah Mustafa: Saya Siap Berikan Data-data
"Saat ini kami turunkan di jalinbar ruas Kota Agung Timur sampai Pugung, selanjutnya dari Kota Agung Timur sampai Semaka, untuk jalan-jalan di kecamatan setelahnya lagi," kata Buang Rianto, Sekretaris Panwaslu.
Baca: Bupati Lampung Tengah Mustafa Klaim Sedang Ada di Tempat Ini Saat OTT Berlangsung
Ia mengaku untuk alat sosialisasi yang diturunkan sementara diamankan, apabila pihak pemasang ingin mengambilnya disilahkan. (tri yulianto)