Ahmad Dhani Bakal Ditahan, Ini yang Akan Dilakukan Tim Kuasa Hukumnya

Musisi Ahmad Dhani Akan Ditahan, Ini yang Akan Dilakukan Tim Kuasa Hukumnya

Penulis: taryono | Editor: taryono
TRIBUNNEWS/NURUL HANNA
Ahmad Dhani 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA  - Kapolres Metro Jakarta Selatan Komisaris Besar Mardiaz Kusin Dwihananto telah menerima surat tembusan dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait berkas kasus ujaran kebencian tersangka Ahmad Dhani.

"Jadi untuk kasus ADP ini kami menerima tembusan P21 dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tanggal 12 Februari 2018. Berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri," ujar Mardiaz di Polres Jaksel, Kamis (15/2/2018).

Selanjutnya, kata Mardiaz, pihaknya akan melimpahkan barang bukti ke kejaksaan. Mardiaz menyebut ada lima alat bukti yang menjerat suami penyanyi Mulan Jameela tersebut.

Baca: Mantan Model Playboy Blak-blakan Pernah Berhubungan Intim dengan Donald Trump

"Screenshoot akun Twitter atas nama Ahmad Dhani Prasetyo; satu unit HP; satu buah email beserta password; satu buah akun Twitter dengan nama ADP; dan sebuah simcard HP. Itu barang bukti yang kami serahkan kepada jaksa penuntut umum," kata Mardiaz.

Meski berkas lengkap, kata Mardiaz, pihaknya tidak akan menahan Dhani. Sebab, selama proses pemeriksaan, Dhani bersikap kooperatif kepada penyidik.

"Kooperatif sekali. Waktu penyidikan saja dia datang dan kalau tidak datang dia memberikan informasi," katanya.

Untuk diketahui, kasus ini bermula ketika Jack Lapian melaporkan Ahmad Dhani ke polisi atas tuduhan ujaran kebencian. Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.

Adapun berkas perkara kasus Dhani dinyatakan lengkap setelah Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Dedyng Wibiyanto, mengumumkannya.

Sementara itu, tim kuasa hukum Ahmad Dhani memasang ancang-ancang untuk mengajukan penangguhan penahanan apabila pada akhirnya kliennya mesti ditahan kejaksaan.

Baca: Roro Fitria Ngaku Pakai Sabu-sabu karena Diajak Artis Ini, Siapakah Dia?

"Kalau memang ada penahanan, kami akan mengajukan penangguhan penahanan atas Mas AD," ujar pengacara Ahmad Dhani, Ali Lubis,  Jumat, 16 Februari 2018.

Bersama rekan-rekannya, Ali tengah menyiapkan strategi pembelaan hukum dalam proses di pengadilan.

Dia dan anggota tim kuasa hukum lain siap membuktikan bahwa tuduhan kepada pentolan grup band Dewa 19 itu tidak benar dan tak terbukti.

Mengenai status berkas penyidikan yang sudah dinilai lengkap oleh kejaksaan, Ali menuturkan Ahmad Dhani sudah siap dan menyikapinya dengan santai.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved