Roro Fitria Bakal Jalani Tes Lagi meski Hasil Pemeriksaan Urinenya Negatif Narkoba
Roro Fitria Bakal Jalani Tes Lagi meski Hasil Pemeriksaan Urinenya Negatif Narkoba
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Selebritas dunia hiburan Roro Fitria (28) akan menjalani tes rambut oleh Polda Metro Jaya.
Hal itu diungkapkan oleh kuasa hukum Roro, Irsan, kepada Kompas.com melalui layanan pesan singkat pada Minggu (18/2/2018).
"Hasil urine memang negatif. Dalam waktu dekat pihak penyidik akan melakukan tes rambut, karena tes rambut bisa mendeteksi pemakaian kurang lebih tiga bulan ke belakang," ujar Irsan.
Sebelumnya, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Suwondo Nainggolan mengatakan, pihaknya telah melakukan cek urine untuk aktris Roro Fitria.
Baca: Coba Dekati Jokowi Dihalangi Paspampres, Jabatan Gubernur Anies Tidak Akan Rusak
"Hasilnya negatif (mengonsumsi narkoba)," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (15/2/2018) malam.
Langkah selanjutnya, kata Irsan, pihaknya akan menunggu hasil tes rambut yang dilakukan oleh kepolisian.
"Dari hasil tes rambut tersebut kami jadikan dasar untuk permohonan rehabilitasi dan kepentingan pembelaan di pengadilan," ujar Irsan.
Meskipun hasil tes urine negatif, Roro tetap ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Hal itu untuk kelanjutan proses penyelidikan.
Salah satu tujuannya untuk menggali informasi terkait keberadaan pemasok shabu berinisial YK yang hingga kini masih dalam proses pencarian.
Baca: Usai Hadiri Pernikahan Tommy Kurniawan, Aktor Film Jin dan Jun Ini Unggah Foto Duduk Sendiri
Diberitakan sebelumnya, Roro ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika di kediamannya di kawasan Ragunan, Jakarta Selatan, Rabu (14/2/2018).
Ia ditangkap ketika sedang menunggu sabu yang dipesan dari YK dengan WH sebagai perantara.
Dari tangan Roro, polisi menyita sebuah ponsel, buku tabungan beserta ATM, dan bukti transfer pengiriman sejumlah uang kepada WH.
Atas dugaan penyalahgunaan narkotika itu, Roro dan WH disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.