PNS Pemkot Bandar Lampung Tertunduk Lesu Dituntut 8 Bulan Penjara

JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Melliya Aprina (34) selama 8 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung/Andreas
Terdakwa Melliya Aprina 

Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Terdakwa Melliya Aprina (34), PNS Pemkot Bandar Lampung hanya dapat tertunduk lesu, pasalnya Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan kurungan delapan bulan penjara.

Baca: Tragis, Bocah TK Ditemukan Tewas Dibalik Tumpukan Salju Akibat Sang Guru Lupa Lakukan Hal Ini

Terdakwa melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan di PN Tanjungkarang, Selasa (20/2).

Baca: Terkenal dengan Kehidupan Glamor, Nia Ramadhani Tak Ragu Pamer Pakai Baju Batik, Ini Gayanya

JPU membacakan tuntutan terhadap terdakwa Melliya Aprina (34) selama 8 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.

Selain itu JPU Adi Wibowo menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP. Hal tersebut terungkap dalam sidang yang di gelar di PN Tanjungkarang.

"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi Ade Nesyia mengalami rasa sakit dan luka. Tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban,"

Masih tuturnya sedangkan yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya,  tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan mengakui terus terang perbuatannya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved