12 Bukti Diserahkan Kuasa Hukum Ahok ke Pengadilan, Ada Percakapan di WhatsApp

Ada dua kandidat saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan antara Veronica Tan dengan Julianto Tio.

Editor: Safruddin
Julianto Tio, Veronica Tan, Basuki Tjahaja Purnama. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang perceraian Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan Veronica Tan kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (21/2/2018).

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum Ahok membawa sejumlah bukti yang menunjukkan dugaan perselingkuhan Veronica Tan dengan Julianto Tio.

"Tadi sudah sidang, memberikan sekitar 12 bukti, termasuk namanya akta kelahiran dan lain-lain. Rekaman percakapan Bapak (Ahok) dengan pihak ketiga (Julianto)," kata Josefina usai mengikuti persidangan keempat dengan agenda pembuktian.

Baca: Baru Jadi Pasutri, Selvy Kitty Ungkapkan Kekecewaan Sang Suami Saat Pesta Pernikahan

Baca: (VIDEO) Sup Sumsum Sapi di Bakso Capitall Menu yang Wajib Dicoba

Rekaman percakapan yang dimaksud adalah ketika Ahok bersama putranya, Nicholas, menemui Julianto di sebuah rumah sakit pada 2016.

"Ada foto waktu Pak Ahok pergi ke rumah sakit bersama Nico, bukti komunikasi banyaknya. Waktu itu Pak Ahok merekam percakapannya," ungkap Josefina.

Josefina juga mengklaim memiliki bukti percakapan Vero dan Julianto melalui pesan singkat WhatsApp.

Semua bukti dikumpulkan dalam bentuk compact disc (CD).

"Ada WhatsApp percakapan antara Bu Vero dengan pihak ketiga," ujarnya.

Sayangnya Josefina tak membocorkan isi pesan WA tersebut.

Baca: Hei Para Pelajar SMA, Jangan Lupa Ini Pendaftaran Online SNMPTN 2018 Sudah Dimulai Hari Ini !

Dalam sidang kali ini, lagi-lagi Vero tak menghadiri proses persidangan.

Ia pun tak mengajukan pembelaan dengan menunjuk pengacara. 

Menurut Josefina, ada dua kandidat saksi yang mengetahui dugaan perselingkuhan antara Veronica Tan dengan Julianto Tio.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved