Fatwa Sogok Syariah Ustaz Abdul Somad Dikecam Keras ICW, Begini Klarifikasinya

Fatwa Sogok Syariah Ustaz Abdul Somad Dikritik ICW, Begini Klarifikasinya

Penulis: wakos reza gautama | Editor: wakos reza gautama
Febri Hendri dan Ustaz Somad 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ustaz Abdul Somad kembali membuat ramai linimassa. Ini setelah dirinya mengeluarkan pernyataan kontroversial saat ceramah.

Dalam salah satu video yang beredar di YouTube, Ustaz Somad awalnya membacakan pertanyaan dari jamaah.

Baca: Idap Kelainan Hormonal, Hampir Sekujur Tubuh Wanita Ini Ditumbuhi Bulu Lebat, Ini Kondisinya

"Bagaimana hukumnya seorang nyogok jadi pegawai? Dengan jalan harapan, apakah gaji yang ia dapatkan itu halal apa haram?" ujar Ustaz Somad membacakan pertanyaan jamaah.

Ustas Somad memberikan jawabannya.

Menurut dia, nyogok terbagi dua, ada nyogok konvensional dan nyogok syariah.

Ustaz Somad memberikan contoh ada penerimaan guru, syaratnya ada 3. Ada pelamar yang memenuhi syarat yaitu sudah honor 5 tahun, ijazah FKIP, IP 3,7.

Datanglah pegawai honor itu pegawai yang menjadi panitia penerimaan pengawai.

Pegawai panitia penerimaan pegawai baru itu meminta uang. "Pegawai itu bilang wani piro?" kata Ustaz Somad.

Maka, lanjut Ustaz Somad, orang itu boleh membayar uang yang diminta pegawai panitia penerimaan itu karena sedang mengambil haknya.

"Kalau dia tidak mengambil akan diambil orang lain. Itu hak dia, boleh diambil," kata Ustaz Somad.

Ustaz Somad memberikan analogi ketika kita kehilangan jam tangan. Ternyata jam itu ada di tangan orang lain.

Ketika kita meminta jam itu dikembalikan, yang memegang jam tangan kita meminta sejumlah uang.

Baca: Nyamuk Jaman Now Di-fogging Tidak Akan Mati, Urusan DBD Tergantung Warga

Baca: Wow, Tembang What We Remember Milik Anggun Tembus Posisi 8 Billboard Chart Amerika

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved