Jaminan 1000 Persen Fahri Hamzah Tidak Korupsi dari Setya Novanto

"Saya sesalkan juga kalau saudara Nazaruddin menyampaikan demikian. Saya jamin 1000 persen Fahri Hamzah‎ tidak akan melakukan"

Editor: Safruddin
(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6/2017). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto menyesalkan pernyataan Muhammad Nazaruddin terkait Fahri Hamzah.

Dimana, Mantan Bendahara Umum Demokrat itu mengaku memiliki bukti korupsi yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan akan dilaporkan ke KPK.

Lantas apa yang membuat terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP itu sangat yakin Fahri Hamzah sama sekali tidak terlibat?

Setya Novanto mengatakan hal itu karena selama keduanya menjadi wakil rakyat di DPR, Fahri Hamzah terus berorientasi pada pekerjaanya tanpa memikirkan uang.

"Ya sana khawatir di Nazaruddin kelitu, karena saya tahu tidak ada hubungannya saudara Fahri dengan Nazaruddin selama itu, apalagi cerita-cerita soal itu," kata Novanto.

"Jadi saya juga heran, orang bicara soal Fahri. Kasihan ya, orang gak tahu apa-apa. Fahri itu punya prestasi baik. Yang jelas saya jamin kalau Pak Fahri Hamzah tidak demikian," tegasnya.

‎Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Nazaruddin, untuk melaporkan jika memiliki bukti korupsi yang dilakukan oleh Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah.

Baca: Nyamuk Jaman Now Di-fogging Tidak Akan Mati, Urusan DBD Tergantung Warga

Menurut Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, pihaknya terbuka untuk menerima aduan pihak manapun jika bukti korupsi tersebut terkait kasus korupsi yang dilakukan penyelenggara negara.

"Saya belum tahu ya tentang itu apakah ada atau tidak ada kalau memang ada informasi terkait dengan penyelenggara negara silahkan disampaikan saja kepada KPK," ujar Febri.

Nantinya setelah mendapatkan informasi tersebut, KPK akan melakukan penelaahan terhadap bukti-bukti korupsi. Dirinya mengungkapkan bahwa setiap aduan dari masyarakat akan ditindaklanjuti oleh KPK.

"Ini sama seperti laporan masyarakat yang lain pada prinsipnya kita mempertangung jawabkan sesuai dengan hukum acara yang berlaku," jelas Febri.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved