Malu Pakai Rompi Tahanan KPK, Pengacara Fredrich Yunadi Protes Lewat Hakim
"Tapi kami dilecehkan di depan wartawan, supaya kelihatan tahanan KPK. Ini kan pelecehan,"
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, menolak menggunakan rompi tahanan warna oranye yang berlogo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich merasa dipermalukan dengan memakai baju tahanan tersebut.
Fredrich, yang kini berstatus terdakwa, kemudian mengadu kepada majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (22/2/2018).
Baca: Biaya Administrasi Dibatalkan MA, Ini Perhitunganya Jika Perpanjang STNK. Murah Banget
Baca: Jengah Ibunda Selalu Dimanfaatkan Lelaki, Gadis Remaja Ini Beri Peringatan Mengerikan
Baca: Kecanduan Narkoba Akut, Kondisi Fachri Albar di Dalam Penjara Memprihatinkan
Fredrich beralasan, saat ini dia telah beralih status menjadi tahanan pengadilan.
Dengan demikian, ia tak memiliki kewajiban lagi untuk mengenakan rompi tahanan KPK.
Ketua majelis hakim Syaifuddin Zuhri kemudian menjelaskan bahwa status Fredrich saat ini adalah tahanan pengadilan.
Baca: Beredar Video Penggerebekan Istri Polisi Lampung Selingkuh di Hotel dengan Driver Ojek Online
Meski demikian, pengadilan menitipkan tindakan penahanan ke Rumah Tahanan KPK.
Menurut hakim, ketentuan baju tahanan diatur khusus yang berlaku di Rutan KPK.
Hakim meminta agar keluh kesah Fredrich tersebut dibicarakan dengan pengelola Rutan KPK.
"Tapi kami dilecehkan di depan wartawan, supaya kelihatan tahanan KPK. Ini kan pelecehan. Silakan hakim bikin baju yang ada tulisan tahanan pengadilan, saya lebih bangga," kata Fredrich.
Berita ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Malu Pakai Rompi Tahanan KPK, Fredrich Yunadi Mengadu ke Hakim