72 Artis Masuk Daftar Narkoba, Polisi Siapkan 'Hadiah' Bagi yang Menyerahkan Diri
Publik dikejutkan penangkapan Fachri Albar, Roro Fitria, hingga Dhawiya karena terbukti telah mengonsumsi narkoba dalam bentuk sabu.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Publik dikejutkan penangkapan Fachri Albar, Roro Fitria, hingga Dhawiya karena terbukti telah mengonsumsi narkoba dalam bentuk sabu.
Kini, kabarnya pasca penangkapan ketiga artis itu polisi masih mengincar 72 nama lagi.
Baca: Tiba di KPK Mustafa Lantang Bersuara, Nomor 4 Kece, Insya Allah Menang, Hidup . . ! !
Seperti dilansir tim TribunStyle.com dari salah satu media online, polisi berjanji akan memberi keringanan hukuman untuk artis yang berniat menyerahkan diri sebelum ditangkap.
Baca: Merakyat Banget! Ini Lho Deretan Makanan Wong Ndeso Kesukaan Iriana Jokowi
Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung.
"Saya berharap itu terjadi (menyerahkan diri),
"Kami buka akses untuk peraturan itu adalah secara pribadi datang mau melakukan rehabilitasi pengobatan," ucap Vivick.
Kompol Vivick pun berharap dengan adanya perjanjian itu para artis yang mengkonsumsi narkoba bisa dimudahkan.
Kompol Vivick juga berharap mereka sadar dan ingin melakukan rehabilitasi.
Keringanan yang diberikan pihak polisi itu bukanlah sembarangan.
Pasalnya, peraturan keringanan hukuman sudah tertera dalam undang-undang.
"Sudah pasti, di pasal 103 ayat 1 itu udah tertera wajib lapor,
"Kalau dia wajib lapor, maka gugur hukumnya tapi kalau dia tidak melakukan wajib lapor dan ketangkap, ya dia harus dijatuhkan hukuman," lanjt Vivick.
(TribunStyle.com/Desi Kris)