Asyik Pungli di jalan Lintas Pemuda Ini Diamankan Polisi
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap RZ (21) warga Desa Banjarmasin Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Kamis malam
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAYKANAN - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan menangkap RZ (21) warga Desa Banjarmasin Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan, Kamis malam, 22 Febriuari. Rz diduga sedang melakukan pungli dan membawa senjata tajam tanpa izin
Menurut Kapolres Way Kanan AKBP Doni Wahyudi melalui Kasat reskrim AKP Yuda Wiranegara, saat patroli malam tim tekab 308 Polres Way Kanan mendapati pelaku RZ sedang berada di pinggir jalan diduga melakukan pungutan liar terhadap kendaraan angkutan yang melintas.
Baca: Namanya Disebut Sebagai Artis Pengguna Narkoba, Jawaban Baim Wong Mengejutkan!
Peristiwa itu berlangsung tepat di depan Rumah Makan Milo Desa Banjarmasin Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan sekitar pukul 19.30 WIB.
Karena curiga petugas menghampirnya. "Petuga langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan," katanya, Minggu (25/2).
Baca: Alasan Biaya Bersalin Istri, Diam-diam Petugas Pengisi ATM BRI Lakukan Hal Tak Disangka
Saat digeledah pelaku melengkapi dirinya dengan senjata tajam jenis pisau badik bersarung kayu warna hitam, satu buah penutup muka sebo, uang senilai dua ribu rupiah dan satu unit sepeda motor merek suzuki smash warna hitam biru No.Pol BE 4960 WC.
RZ dan barang bukti dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut