Usai Cek Fisik Nomor TNKB Motor, Polisi Amankan Pemiliknya

Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali menjaring satu unit motor Honda Beat BE 7727 UJ

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Shutterstock
Ilustrasi. 

Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali menjaring satu unit motor  Honda Beat BE 7727 UJ, yang diduga bodong di kantor Samsat Lampung Selatan, Sabtu, 24 Februari 2018.

Baca: TDM Serahkan All New Honda PCX Khusus Konsumen Pertama Lampung

Selain menyita motor, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial P (41), warga Kalianda, Lampung Selatan.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Rafli Setya Nugraha membenarkan penangkapan tersebut.

"Iya benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang berada di kantor Polres Lampung Selatan," ujar Rafli mewakili Kapolres Lamsel AKBP M.Syarhan, Sabtu, 24 Februari 2018, malam

Baca: Miris dengan Kondisi Papua, Artis Cantik Ini Membidik Posisi Menteri

Menurut Rafli, pelaku diamankan  saat hendak mengurus pergantian mutasi alamat sepeda motor milik pelaku di kantor Samsat.

"Kecurigaan polisi, ternyata benar setelah cek fisik nomor TNKB sepeda motor tidak sesuai dengan keabsahan surat dalam BPKB," bilangnya.

Rafli menuturkan, polisi masih mendalami asal-usul motor dan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku di ruangan Satreskrim Polres Lamsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved