Usai Cek Fisik Nomor TNKB Motor, Polisi Amankan Pemiliknya
Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali menjaring satu unit motor Honda Beat BE 7727 UJ
Penulis: Muhammad Heriza | Editor: soni
Laporan Reporter Tribun Lampung Muhammad Heriza
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, KALIANDA - Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali menjaring satu unit motor Honda Beat BE 7727 UJ, yang diduga bodong di kantor Samsat Lampung Selatan, Sabtu, 24 Februari 2018.
Baca: TDM Serahkan All New Honda PCX Khusus Konsumen Pertama Lampung
Selain menyita motor, polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial P (41), warga Kalianda, Lampung Selatan.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Lampung Selatan Ajun Komisaris Rafli Setya Nugraha membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya benar, pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang berada di kantor Polres Lampung Selatan," ujar Rafli mewakili Kapolres Lamsel AKBP M.Syarhan, Sabtu, 24 Februari 2018, malam
Baca: Miris dengan Kondisi Papua, Artis Cantik Ini Membidik Posisi Menteri
Menurut Rafli, pelaku diamankan saat hendak mengurus pergantian mutasi alamat sepeda motor milik pelaku di kantor Samsat.
"Kecurigaan polisi, ternyata benar setelah cek fisik nomor TNKB sepeda motor tidak sesuai dengan keabsahan surat dalam BPKB," bilangnya.
Rafli menuturkan, polisi masih mendalami asal-usul motor dan melakukan pemeriksaan secara intensif kepada pelaku di ruangan Satreskrim Polres Lamsel.