Ahok Resmi Ajukan PK, Ini Kata Fadli Zon, Djarot, dan Al-Khaththath: Bisa Melenggang ke Istana

Ahok Resmi Ajukan PK, Ini Kata Fadli Zon, Djarot, dan Al-Khaththath: Bisa Melenggang ke Istana

Penulis: taryono | Editor: taryono

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Sidang perdana Peninjauan Kembali atau PK Ahok digelar terbuka dan untuk umum di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Sidang itu dipimpin oleh tiga hakim.

"Ketua Majelis itu dipimpin Pak Mulyadi, hakim anggota I Pak Salman Alfaris dan hakim anggota II Pak Sugiyanto," Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jootje Sampaleng.

Dia mengatakan dasar pengajukan PK itu adalah Pasal 263 ayat 2 KUHAP.

Baca: Bocor! Ternyata Begini Cara Hitung Perolehan Vote Indonesian Idol 2018

Yakni, "Ada kekhilafan hakim dan atau ada kekeliruan yang nyata terhadap putusan yang lalu."

"Dia (Ahok) merujuk, membandingkan terhadap putusan Buni Yani. Terdakwa Buni Yani yang sudah jadi terpidana," ungkap Jootje.

Dalam proses persidangan hari ini, majelis hakim hanya menerima bukti formil dari pihak Ahok dan tanggapan dari jaksa penuntut umum.

Usai menerima berkas dari kedua pihak, Ketua Majelis Hakim Mulyadi mengatakan, akan mengkaji lebih dulu berkas tersebut.

Setelah itu, sidang pun dinyatakan selesai.

Nah, langkah Ahok mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ini mengundang beragam komentar dari bergai tokoh, termasuk salah satunya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Apa katanya?

Baca: Gara-gara Terjerat Kasus Begini, Tessa Kaunang Tak Mau Langsung Sebar Undangan Pernikahan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu menuturkan sidang tersebut perlu mempertimbangkan rasa keadilan dan diharapkan tidak menimbulkan kegaduhan.

"Saya kira perlu dipertimbangkan rasa keadilan masyarakat, jangan sampai sidang ini rekayasa dan menghasilkan kegaduhan baru," kata Fadli di gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/2/2018).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved