Apa Sebab? Baperjakat Minta Tunda Hearing di DPRD

Baperjakat Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum dapat memenuhi panggilan DPRD Pringsewu.

Tribunlampung/Didik
DPRD Pringsewu masih menempati bekas gedung serba guna Kecamatan Pringsewu di belakang Pendopo Pringsewu 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Badan Pertimbangan Kepangkatan dan Jabatan (Baperjakat) Pemerintah Kabupaten Pringsewu belum dapat memenuhi panggilan DPRD Pringsewu.

Baca: Duarrrr! Ledakan Tangki Tewaskan 2 Pekerja di Sukamaju

Sesuai agenda, DPRD Pringsewu melakukan dengar pendapat dengan Baperjakat, Senin (26/2) pukul 10.00 WIB di Komisi I DPRD Pringsewu.

Baca: Menginspirasi, Ini 7 Transformasi Wanita Gendut yang Menjadi Seksi, Nomor 5-6 Drastis Banget

Ketua Komisi I DPRD Pringsewu Anton Subagiyo mengatakan, dengar pendapat ini rencananya membahas persoalan yang muncul di eksekutif paska pelantikan pejabat eselon III beberapa waktu lalu. Namun, tambah dia, sampai saat ini pukul 10.40 WIB belum juga hadir.

Artinya waktu sudah berjalan lebih dari jadwal yang sudah ditentukan. "Kami coba konfirmasi melalui ponsel, Baperjakat meminta dengar pendapat tersebut ditunda," ujar Anton.

Sekretaris Pemerintah Kabupaten Pringsewu Budiman PM membenarkan bila pihaknya meminta waktu untuk mengundurkan jadwal hearing. Sebab, pihak eksekutif sedang mempersiakan diri untuk menghadapi supervisi dari lembaga anti rasuah Indonesia. "Supervisi besok di Bandarlampung," ujarnya.

Diketahui, mantan Kabag Umum Ananto Pratikno belum bersedia pindah ke jabatan barunya sebagai Kabid Rehabilitasi dan Rekontruksi BPBD Pringsewu paska pelantikkan pejabat eselon III di lingkungan Pemkab Pringsewu, Senin (5/2) malam.

Ananto menilai perpindahan jabatan tersebut sebagai bentuk penurunan jabatan. Menurut dia, penurunan jabatan tersebut dari eselon III a ke III b.

Sementara Ananto berkeyakinan penurunan jabatan sebagaimana PP Nomor 53 Tahun 2010, merupakan hukuman terhadap pegawai negeri sipil (PNS).

"Pemberian hukuman itu harus melalui proses, dipanggil, diperiksa dan di BAP (Berita Acara Pemeriksaan). Ini saya nggak tahu apa-apa, tahu-tahu saya diturunkan. Seolah-olah kan semena-mena gitu lho," tuturnya, Minggu (18/2).

Oleh karena itu lah, Ananto menginginkan penjelasan kepada kepala daerah. Selainitu, dia juga meminta uang pribadinya yang sudah terpakai untuk menalangi kegiatan di Bagian Umum Sekretariat Pemkab Pringsewu untuk dikembalikan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved