Sampai Kapan Polri Tarik Biaya Pengesahan STNK? Ini Jawaban Dirlantas

"Sejauh belum ada keputusan dari pusat, sementara Polri masih memberlakukan aturan sebelumnya," tutur Yamin melalui ponsel, Senin (26/2/2018).

Penulis: Muhammad Heriza | Editor: nashrullah
net
Ilustrasi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung mengaku sudah mendapatkan jawaban dari Korlantas Mabes Polri, menyikapi pembatalan pungutan biaya pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) oleh Mahkamah Agung.

Hal ini disampaikan Direktur Lalu Lintas Polda Lampung Komisaris Besar Komisaris Besar Kemas A Yamin.

Baca: Warga Lampung Sambut Gembira MA Batalkan Biaya Pengesahan STNK Motor Rp 25 Ribu

Baca: YLKI Minta Keputusan Pembatalan Biaya Pengesahan STNK oleh MA Harus Segera Disikapi Polri

Menurut Yamin, terkait Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian RI, itu sedang dibahas oleh Korlantas Mabes Polri dengan Menteri Keuangan.

"Sejauh belum ada keputusan dari pusat, sementara Polri masih memberlakukan aturan sebelumnya," tutur Yamin melalui ponsel, Senin (26/2/2018).

Dengan begitu, lanjut Yamin, artinya sementara pemohon atau wajib pajak masih dikenakan biaya pengesahan STNK sesuai dengan aturan yang ditetapkan berdasarkan PP No 60 tahun 2016.

Baca: KPK Duga Ketua DPRD Lampung Tengah Punya Peran Dalam Kasus Suap Pinjaman Daerah

"Petunjuk dari Korlantas Mabes, petunjuknya sedang dibahas di Menteri Keuangan," tambahnya.

Dengan demikian, kata Yamin, Polri juga menunggu keputusan petunjuk perubahan dari PP No 16 Tahun 2016.

Sebab, PP tersebut merupakan produk pusat, sehingga Polri sebagai pelaksananya hanya menunggu .

"Sementara belum ada perintah lanjutan dan langkah yang harus dilakukan, pasalnya langkah-langkah di wilayah berdasarkan petunjuk pusat," ungkapnya.

Baca: Sebelum Gantung Diri Bersama-sama, Suami-Istri Ini Kirim Pesan WhatsApp ke Mertua

Ia menambahkan, biaya pemungutan administrasi pengesahan STNK tidak langsung masuk ke Polri, tapi langsung masuk ke kas negara melalui rekening nank yang ditunjuk.

"Kemungkinan bakal ada petunjuk perubahan lanjutan dari pusat, terkait kapan waktunya saya belum tahu, yang jelas Korlantas sedang membahasnya dengan Menteri Keuangan," papar alumnus Akpol 1993 itu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved