Sumbang Kemacetan, 8 U-Turn di Bandar Lampung Bakal Ditutup, Ini Daftarnya
Forum Lalu Lintas Kota Bandar Lampung berencana menutup beberapa titik U-Turn yang ada di Kota Tapis Berseri.
Penulis: andreas heru jatmiko | Editor: Reny Fitriani
Laporan Reporter Tribun Lampung Andreas Heru Jatmiko
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Forum Lalu Lintas Kota Bandar Lampung berencana menutup beberapa titik U-Turn yang ada di Kota Tapis Berseri yang menyebabkan trobel spot dan black spot.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP Syouzarnanda Mega mengatakan, Forum Lalu Lintas Kota Bandar Lampung terdiri dari Satlantas Polresta Bandarlampung, Dinas Perhubungan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pemukiman dan Perumahan.
Kemudian Badan Polisi Pamong Praja beberapa waktu lalu melakukan survei ke beberapa titik lokasi trobel spot atau kepadatan serta black spot atau rawan kecelakaan.
Baca: Honda Beat Milik Taryono Raib di Parkiran Rumah: Semalem Pulang Kerja Jam 1, Pagi Udah Hilang
"Kota Bandar Lampung sekarang banyak yang berubah apalagi dengan adanya pembangunan Flyover. Jadi kami sudah melakukan survei di beberapa titik seperti di Jalan RA Kartini, Jalan Imam Bonjol, Jalan Teuku Umar, Jalan Sultan Agung, dan Jalan Pangeran Antasari"
Baca: Pemkab Mesuji Usulkan Sertifikasi 3.036 Bidang Tanah
"Hasilnya jelas ada beberapa U-Turn yang memang fungsinya justru membuat kemacetan atau mungkin kecelakaan, oleh sebab itu rencananya akan kami tutup, " kata Nanda.
Nanda menambahkan hasil temuan tim, selanjutnya akan ada delapan titik U-Turn yang akan ditutup karena memang dianggap membuat kepadatan lalu lintas dan rawan kecelakaan.
"Ada delapan, yakni di Jalan Sultan Agung ada empat itu di dekat MBK, Kantor Radar Lampung, depan Taman Kanak-Kanak, depan Pecel Lele Mbak Mar , dan depan Bengkel Monte Karlo. Jalan Antasari ada di depan Perumahan Vila Citra, Bukit Kencana, depan Bank Lampung, juga di depan Sekolah Dharma Bangsa"
"Sementara pelebaran U-Turn akan dilakukan Jalan Teuku Umar depan Holand Bakery. Tapi kami akan menutup juga U-Turn yang ilegal karena berbahaya bagi pengendara, "kata Nanda.
Masih tuturnya, laporan hasil survei masih dalam proses penyusunan dan segera dilaporkan berita acara ke Pemerintah Kota Bandar Lampung.
"Jadi hasil survei ini sedang kami susun, lagi kami cek lagi dan ditandatangani dari berbagai pihak yang berkepentingan lalu diserahkan ke Pemerintah Kota Bandar Lampung. Selanjutnya jika ada perintah langsung dilaksanakan," tutup Nanda.