Dari 8.000 Unit di Lampung, Baru 5 Taksi Online Penuhi Syarat

Jumlah ini sangatlah sedikit dibandingkan jumlah kuota yang terdaftar di Dishub Lampung, yaitu 8.000 unit.

Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: nashrullah
tribunlampung/romi
Ribuan sopir taksi online menggelar aksi damai di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Kamis, 8 Februari 2018. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Lampung menyatakan baru lima unit taksi online yang memenuhi persyaratan untuk beroperasi.

Jumlah ini sangatlah sedikit dibandingkan jumlah kuota yang terdaftar di Dishub Lampung, yaitu 8.000 unit.

Baca: Arkeolog Temukan Pesan dari Alam Baka di Makam Kuno Berusia 2.000 Tahun

Batas waktu, 1 Maret 2018 yang diberikan Dishub Lampung agar seluruh driver taksi online melakukan registrasi ulang pun ternyata diabaikan.

Hingga, Jumat (2/3/2018), jumlah driver taksi online yang teregistrasi belum juga bertambah.

Baca: Pesan dari Alam Baka Ditemukan dalam Makam Kuno Berusia 2.000 Tahun

Meski begitu, Kepala Dishub Lampung Qodratul Ikhawan menyatakan, pihaknya belum dapat mengambil tindakan tegas terhadap taksi online yang belum memenuhi kelengkapan seperti uji kir, penggunaan SIM A umum, pemasangan stiker, dan sebagainya.

Uji kir dan persyaratan lainnya mengacu Peraturan Menteri Perhubungan (PM) Nomor 108 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek.

Baca: 18 Komunitas Taksi Online Tolak Uji Kir, Dishub Lampung Tanggapi Santai

"Jadi sampai sekarang kita belum berani untuk melakukan penindakan. Walaupun sebenarnya kita siap saja," ujar Qodratul Ikhwan, Jumat (2/3/2018).

Menurutnya, pelaksanaan penertiban taksi online pada dasarnya mengacu pada kebijaksanaan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Baca: Begini Pengakuan Pemuda yang Tebas Tetangga Pakai Samurai

"Kemenhub hingga saat ini belum memperkenankan untuk melakukan penindakan secara hukum dalam hal ini tilang terhadap pengemudi taksi online yang belum memenuhi kelengkapan tersebut," terangnya.

Persoalan lainnya, kata Qodratul Ikhwan, yaitu belum selesainya perangkat monitoring untuk memantau aplikator dari Kementerian Kominfo.

Baca: Mantan Napi Pemilik 100 Gram Sabu dan 7.300 Pil Ekstasi Pura-pura Bego di Depan Hakim

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved