Kakorlantas: Dengarkan Musik dan Merokok Saat Berkendara Tidak Dilarang
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas Irjen Pol Royke Lumowa, mendengarkan musik di dalam mobil dalam kondisi berjalan tidak masalah.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA – Belakangan ini, informasi seputar larangan merokok dan mendengarkan musik ketika berkendara di jalan raya menjadi viral.
Kedua hal itu dipercaya bisa menurunkan konsentrasi pengemudi, dan bisa menyebabkan atau memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Namun, larangan itu memicu kontroversi. Banyak yang tidak setuju, terutama larangan mendengarkan lagu atau radio di dalam mobil. Kecuali, ketika berkendara sepeda motor, karena berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Baca: Boleh Saja Dengarkan Musik Saat Berkendara, Ini Syaratnya
Baca: Hati-hati, Sanksi 3 Bulan Penjara bagi Pengendara yang Merokok dan Dengarkan Musik
Menurut Kepala Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) Irjen Pol Royke Lumowa, mendengarkan musik di dalam mobil dalam kondisi berjalan tidak masalah. Tapi, selama suara yang dihasilkan tidak mengganggu pendengaran dan konsentrasi pengemudi.
Lantas, bagaimana untuk di motor? Karena biasanya banyak pemotor yang mendengarkan lagu menggunakan headseat?
Royke menjelaskan, tidak masalah sepanjang volume suara tidak mengganggu pendengaran, sehingga pengendara motor bisa mendengar klakson dan lain sebagainya.
"Merokok atau mendengarkan musik sambil berkendara, terutama menyetir, tidak dilarang dalam Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," ujar Royke kepada KOMPAS.com melalui pesan singkat, Jumat (2/3/2018).
Jadi, meskipun diperbolehkan, Anda harus tetap berhati-hari selama berkendara di jalan raya. Keselamatan dan keamanan harus menjadi prioritas. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Kata Kakorlantas soal Dengarkan Musik Saat Naik Motor