Berlaku Mulai Bulan Ini, Tarif Umrah ke Tanah Suci Paling Murah Rp 20 Juta
Maraknya kasus penipuan jamaah umrah membuat Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah khusus.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Maraknya kasus penipuan jamaah umrah membuat Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah khusus.
Kemenag akhirnya merampung kebijakan tarif referensi atau biaya umrah minimal Rp 20 juta per orang.
Setelah kebijakan ini disusun, maka tidak ada lagi biaya umrah yang diterapkan di bawah angka itu.
Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kemenag M Arfi Hatim mengatakan, Kemenag mengaku sudah membahas tentang biaya umrah paling sedikit Rp 20 juta sejak Desember 2017.
Baca: Pedangdut Cupi Cupita Disorot Bajunya Saat Mendatangi Kantor BNN, Ternyata . . .
Baca: Pensiun dari BNN Buwas Ogah Terjun ke Politik, Pilih Tekuni Hobi Lamanya
Diskusi melibatkan para asosiasi maupun stakeholder. "Target awal Februari bisa diterapkan, ternyata masih proses," kata Arfi.
Kemenag akan menuntaskan pembahasan serta memberlakukan kebijakan biaya umrah Rp 20 juta mulai Maret 2018.
"Pada bulan ini akan ditetapkan," ujarnya.
Setelah kebijakan ini diberlakukan, perusahaan biro perjalanan umrah wajib mendaftardi aplikasi Sistem Informasi Pemantauan Terpadu Umrah dan Haji.
Sebelumnya, Kemenag tengah merevisi Peraturan Menteri Agama (Permenag) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah.
Revisi Permenag akan diterbitkan bersamaan dengan keputusan biaya referensi umrah.
"Revisi Permenag sudah final, dan akan dikeluarkan secepatnya dengan aturan biaya referensi umrah Rp 20 juta, diperkirakan pada Maret 2018," ujarnya.
Baca: Adiknya Terlindas Mobil, Olla Ramlan Ungkit Biaya Berobat di Rumah Sakit
Baca: Polwan Cantik Ini Resmi Lepas Lajang, Begini Suasana Resepsi Pernikahannya