Pemuda Bejat Tega Cabuli Anak Tetangga, Pengakuan Pelaku Bikin Geram
Jajaran Polsek Seputih Surabaya mengamankan PC (15) pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur yang masih tetangganya.
Penulis: syamsiralam | Editor: muhammadazhim
Tersangka perbuatan cabul diamankan aparat Polsek Seputih Surabaya Lampung Tengah.
Laporan Reporter Tribun Lampung Syamsir Alam
SEPUTIH MATARAM, TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Jajaran Polsek Seputih Surabaya mengamankan PC (15) pelaku percabulan terhadap anak di bawah umur yang terhitung masih tetangganya.
PC diamankan karena aparat mendapat laporan dari orangtua korban.
Perbuatan PC warga Bandar Surabaya itu pertama kali diketahui oleh Najum (42), paman korban.
Najum awalnya membawa keponakannya itu ke puskesmas setelah sang anak mengeluhkan sakit pada kemaluannya.
"Dari hasil visum, ada luka akibat benda tumpul di kemaluan keponakan saya. Setelah ditanya, keponakan saya mengaku jika pelaku (PC) sering mengajaknya bermain di rumah pelaku," kata Najum kepada Tribun, Minggu (4/3/2018).
Kemudian keluarga korban dan pelaku melakukan obrolan terkait perbuatan PC.
Akhirnya, keluarga korban memilih untuk melaporkan kepada kepolisian untuk memberikan efek jera terhadap pelaku.
Ela, ibu korban tak menyangka jika PC tega melakukan perbuatan bejat terhadap anaknya.

Menurutnya, ia dan keluarga tak menaruh curiga karena mereka hidup bertetangga, dan keluarga pelaku juga dikenal baik.
Di Mapolsek Seputih Surbaya, pelaku PC mengakui perbuatannya.
Ia mengatakan sedikitnya sudah tiga kali mencabuli korban.
"Sudah tiga kali (tanggal 19 dan 20 Februari, terakhir 1 Maret). Semuanya dilakukan di rumah saya," kata PC yang juga baru tinggal beberapa bulan di Kampung Subang Jaya bersama ayah dan ibu tirinya itu.
Modus pelaku mengajak korban bermain di rumahnya. Kemudian saat suasana rumah sepi, pelaku mengajak korban ke kamarnya. Di dalam kamar itu lah tersangka mencabuli korban.

Polsek Seputih Surabaya menangkap korban PC di kediamannya pada Jumat (2/3/2018) lalu.
Selain hasil visum, kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti visum dokter sudah kita amankan. Yang lainnya berupa satu lembar kasur lantai warna biru, tiga stel baju milik korban, serta dua stel baju milik tersangka," terang Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Ipran, Minggu (4/3/2018).
Pelaku PC akan dijerat Pasal 82 Jo pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang No 1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang No 23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak.(sam)
Berita Terkait