Setelah Tak Boleh Dijenguk, Ini Kelanjutan Kasus Narkoba Jennifer Dunn

Setelah Tak Boleh Dijenguk, Ini Kelanjutan Kasus Narkoba Artis Jennifer Dunn

Penulis: taryono | Editor: taryono
tribunnews
jennifer dunn 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Artis  Jennifer Dunn sebelumnya dikabarkan mendapatkan sanksi dari  polisi.

Jennifer Dunn tak boleh dibesuk keluarga lantaran kedapatan membawa ponsel ke dalam penjara.

Ihwal kasus ini terungkap setelah beredarnya foto dirinya pose dengan beberapa tahanan wanita lainnya  di rumah tahanan Polda Metro Jaya.

Tampak dalam foto yang beredar di Instagram tersebut, tahanan kasus narkoba itu mengenakan piyama.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya telah mengetahui hal tersebut dan telah memberikan sanksi kepada Jennifer Dunn.

Baca: Karena Hal Inilah Akhirnya Chicco Jerikho Memutuskan Nikahi Putri Marino. Wah Apa Itu?

"Yang bersangkutan ini (JD) sempat bawa HP dan selfie sama teman-temannya. Setelah kita tahu, itu kan dilarang. Lalu kita berikan sanksi berupa pelarangan untuk dijenguk selama dua minggu," terang Kombes Argo Yuwono, Kamis 1 Maret 2018.

Pengacara Jennifer Dunn, Pieter Ell, angkat bicara mengenai beredarnya foto wanita mirip Jennifer Dunn bersama para narapidana lain. Menurut Pieter Ell, wanita dalam foto itu memang kliennya.

"Itu memang fotonya JD (Jennifer Dunn)," ungkap Pieter Ell saat dihubungi, Rabu, 28 Februari 2018.

Lalu bagaimana perkembangan kasusnya?

Kabar terbarunya berkas kasus narkoba ibu satu anak itu telah lengkap.

Dalam waktu dekat, dia akan segera dibawa ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Baca: Sebelum Menikahi Putri Marino, Chicco Jerikho Disebut-sebut Pernah Dekat dengan 4 Artis Ini

"Sudah P21 (lengkap). Nanti agendanya adalah penyidik akan mengirim tersangka dan barang bukti," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (5/3/2018).

Menurut Argo, pihaknya masih harus mengecek terlebih dahulu kapan pastinya Jennifer Dunn akan dibawa ke Kejati.

"Nanti kita cek agendanya kapan dikirim. Untuk berkas sudah dinyatakan lengkap," jelas Argo.

Adapun pasal yang disangkakan kepada Jennifer Dunn yakni Pasal 114 ayat 1, Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved