Pejabat Lampung Tengah Terus Digilir Diperiksa KPK, Terbaru Ada 4 Pejabat Diperiksa
KPK kembali memanggil empat saksi yang merupakan pejabat dan pegawai di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah terkait kasus suap
Editor:
muhammadazhim
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi yang merupakan pejabat dan pegawai di Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah
terkait kasus suap persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah untuk Tahun Anggaran 2018.
Keempat saksi yang dipanggil KPK adalah Kepala Bidang Air Bersih dan Pertamanan Indra Erlangga,
Baca: Setelah Periksa Pimpinan DPRD Lamteng, KPK Periksa Sopir Natalis Sinaga
Baca: Ini Nama-nama 4 Saksi yang Diperiksa KPK untuk Tersangka Wakil Ketua DPRD Lamteng
Kepala Bidang Informasi Kepegawaian BKPSDM Lampung Tengah Muh Andy Perangin-Angin,
Protokol Bupati Lampung Tengah Chandra Sukma,

dan Sekretaris Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Lampung Tengah Kartubi.
"Keempatnya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JNS (Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (5/3/2018).
Pada Jumat (2/3) lalu KPK juga telah memeriksa lima orang saksi terkait kasus suap yang melibatkan Bupati Lampung Tengah Mustafa tersebut.
Kelima saksi yang dipanggil KPK, yakni Gunawan, sopir dari tersangka yang juga anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto,
dan Mawan, sopir dari tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga.
Kemudian anggota DPRD Lampung Tengah, Zainuddin, dan pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erwin Mursalin;
dan Andir Kadarisman, PNS yang juga merupakan anak buah dari Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah Taufik Rahman.

"Para pihak yang dipanggil akan diminta keterangannya sebagai saksi untuk tersangka JNS (J Natalis Sinaga)," ujar Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah.
Adapun kelima saksi yang dipanggil juga diperiksa soal peran Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, yang berperan menerima uang suap
untuk memuluskan peminjaman dana Rp 300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (PT SMI).
Diketahui, kasus ini merupakan dugaan suap antara Pemkab Lampung Tengah selaku pihak eksekutif kepada DPRD Lampung Tengah selaku pihak legislatif.
Selain Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, tiga orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka yakni anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto, Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman, dan Bupati Lampung Tengah Mustafa.
Baca: Belum Banyak Diketahui Orang! Dengan Cairan Ini Bisa Hilangkan Bau Petai dan Jengkol
Baca: Selembar Daun Pisang di Jepang Dihargai hingga Rp 273 Ribu, Simak Alasannya
Baca: Anda Merasa Jantung Berdebar Disertai Cemas dan Sesak Napas, Mungkin Ini Tanda . . .
Natalis dan Rusliyanto diduga menerima suap dari Taufik.
Suap tersebut untuk memuluskan langkah Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah meminjam dana sebesar Rp 300 miliar kepada salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT Sarana Multi Infrastruktur.

Pinjaman itu rencananya digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
Namun, Pemkab Lampung Tengah memerlukan surat pernyataan yang disetujui atau ditandatangani bersama dengan DPRD Kabupaten Lampung Tengah untuk menggolkan pinjaman itu.
Untuk mendapat persetujuan atau tanda tangan surat pernyataan itu,
diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp 1 miliar untuk DPRD Lampung Tengah.
Diduga Bupati Mustafa menyetujui untuk menyuap DPRD Rp 1 miliar.
Ia juga memberikan arahan kepada jajarannya untuk menyiapkan uang yang diminta.(kompas.com)
Berita Terkait