Ingat 2 Komedian Indonesia yang Ditangkap di Hong Kong, Begini Kabar Terbarunya
Ingat 2 Komedian Indonesia yang Ditangkap di Hong Kong, Begini Kabar Terbarunya
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Ingat Cak Yudho dan Cak Percil yang ditangkap aparat imigrasi Hong Kong, Minggu 4 Februari 2018?
Keduanya diciduk lantaran melanggar UU Imigrasi, karena melawak dan tampil dalam sebuah acara dengan menerima bayaran dengan menggunakan visa turis.
Kasus mereka sempat mendapat perhatian besar dari sesama komedian di Indonesia.
Sejumlah komedian mendatangi kantor Kementerian Luar Negeri, bahkan Eko Patrio juga sempat mengatakan bersedia membayar denda untuk mereka.
Lalu apa kabarnya sekarang?
Baca: Keluar dari Penjara karena Narkoba, Ini Rencana Besar Pedangdut Ridho Rhoma
Kedua WNI itu dkabarkan bebas dari hukuman berat di Hong Kong.
Keduanya hanya divonis enam minggu penjara dengan masa percobaan 18 belas bulan.
Dengan putusan itu, kedua terdakwa langsung dinyatakan bebas pada hari ini, 7 Maret 2018.
Seperti dikabarkan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Hong Kong, hakim pengadilan distrik Shatin, di mana sidang dilakukan telah, mempertimbangkan masukan yang diberikan oleh KJRI Hong Kong mengenai kedua terdakwa.
Konsul Jenderal RI di Hong Kong, Tri Haryati, menyampaikan kepada hakim untuk membantu meringankan hukuman bagi keduanya.
"Hakim berpendapat, bahwa ada kesadaran khusus dalam kasus ini yang berbeda dengan pelanggaran keimigrasian lainnya, dan oleh karenanya membebaskan kedua terdakwa dari hukuman penjara yang lebih lama. Selain itu, hakim juga mempertimbangkan pengakuan bersalah dari kedua terdakwa," ujar Tri Haryati, Rabu, 7 Maret 2018.
Baca: Detik-detik Bripka Fer Gerebek Istrinya Berduaan dengan Kapolsek di Kontrakan, Menegangkan
KJRI Hong Kong saat ini tengah mempersiapkan kepulangan keduanya ke tanah air dan berharap kejadian ini tak akan terulang lagi di masa depan.
Konjen Tri Haryati mengaku lega karena hakim bersedia mempertimbangkan secara sungguh-sungguh masukan dan perhatian dari KJRI Hong Kong.