Kepergok Masuk Kamar Tanpa Permisi, Pelajar SMA Dijebloskan ke Penjara

Kepergok Masuk Kamar Tanpa Permisi, Pelajar SMA Dijebloskan ke Penjara . . .

Tribunlampung/Didik
Kepala Polsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit bersama jajarannya menunjukkan barang-barang yang dibeli pelaku dari hasil kejahatan. 

Laporan Reporter Tribun Lampung R Didik Budiawan C

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Sungguh tidak terpuji prilaku Reva Pratomo (20), seorang pelajar kelas III SMK ini masuk ke dalam kamar tidur orang lain dan mencuri uang. Ironisnya perbuatannya itu dilakukan berulang-ulang.

Tercatat hingga tujuh korban yang berhasil dia jarah. Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, pribahasa ini yang pas buat Reva. Karena sepandai-pandainya dia mencuri akhirnya ketahuan juga.

Reva kepergok oleh korban Saebani, pensiunan PNS warga Pekon Ambarawa. Kala itu, Rabu (7/2) pukul 18.45 WIB. Seusai melaksanakan salat maghrib melihat sekelebat orang laki-laki masuk ke dalam kamarnya.

Baca: Unggah Foto Cium Bibir dengan Anak Gadisnya, Pria Ini Di-bully Habis, Netizen: Kayak ABG Pacaran

Lantas Saebani yang sebelumnya pernah kehilangan uang Rp 700 ribu langsung menutup dan mengunci pintu kamar dari luar. Kemudian, korban Saebani keluar rumah bertemu tetangganya. Kemudian, bersama tetangganya itu lah kembali ke dalam rumahnya.

Baca: Demi Alasan Mulia, 4 Artis Bollywood Ini Putuskan Punya Anak Lewat Jasa Sewa Rahim

Langsung membuka kunci pintu dan mendapati Reva di dalam kamar tersebut. Lantas warga ramai berdatangan dan Reva pun diserahkan pada pihak berwajib.

Kepala Polsek Pringsewu Kompol Andik Purnomo Sigit mengatakan bahwa Reva mengakui telah mencuri uang Rp 700 ribu yang ada di tumpukkan baju di dalam lemari milik Saebani pada 18 Januari 2018.

Serta satu buah celengan yang terbuat dari paralon berisi uang Rp 100 ribu. Tidak hanya itu, tersangka juga mengakui telah mencuri di enam tempat lainnya. Atas perbuatannya itu lah kini Reva harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Dia harus merasakan pengabnya sel tahanan Mapolsek Pringsewu. Ia pun dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 3 E KUHPidana. "Ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun," ujar Andik, Rabu (7/3).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved