Polsek Gedung Meneng Tangkap Kurir Narkoba di Dente Teladas

Polsek Gedung Meneng menangkap LJ (30) kurir sabu di Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang.

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni

Laporan Reporter Tribun Lampung Endra Zulkarnain

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Gedung Meneng menangkap LJ (30) kurir sabu di Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek Gedung Meneng AKP Suharto mewakili Kapolres AKBP Raswanto Hadiwibowo mengungkapkan, pelaku ditangkap di rumahnya Selasa (06/03) malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Baca: Rencana KIM Tanggamus Masih Tersendat Izin HPL

LJ merupakan warga Kampung Bratasena Adiwarna Kecamatan Dente Teladas Kabupaten Tulangbawang.

Kapolsek mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 28 / III / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Gedung Meneng tanggal 06 Maret 2018 tentang penyalahgunaan narkoba jenis shabu.

Suharto menjelaskan, penangkapan  pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan aktivitas pelaku sebagai kurir narkoba.

Informasi awal, tutur Kapolsek, didapat Kanit Reskrim Polsek Gedung Meneng Bripka Faizal Anuwar.

Kemudian, Bripka Faizal bersama anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi itu.

Baca: Hartono Bersaudara Masih Teratas, Ini Daftar 10 Orang Paling Tajir Indonesia

Setelah dipastikan pelaku berada di rumahnya, Kanit Reskrim beserta anggota melakukan penangkapan dan penggerbekan di rumah pelaku.

"Begitu dilakukan penggeledahan dan hasilnya ditemukan narkoba jenis sabu berikut alat hisap (bong),” papar Kapolsek, Rabu (07/03).

AKP Suharto menerangkan, dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa 1 bungkus kecil plastik yang di dalamnya berisi sabu, 1 buah alat hisap/bong berikut pirek dan 1 buah korek api gas.

Saat ini pelaku LJ sudah ditahan di Mapolsek Gedung Meneng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (endra)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved